Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, DPR Tegaskan Taati Putusan MK

by Risyad. A |
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto Bambang Tri/Telusur.co.id.

telusur.co.id -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan untuk hari ini, Kamis (22/8/24), batal dilaksanakan. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, sempat mengalami penundaan selama 30 menit sebelum keputusan pembatalan diambil.

“Pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan. Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti yang diatur sesuai dengan tata tertib," jelas Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/24).

Dasco menegaskan bahwa DPR tetap patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka keputusan yang ada saat ini tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk kepada aturan yang berlaku," pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Jess

Bulb flower lady nakedGangbanged white women picturesDownload coupons for pleasure beach yarmouthLondon escort agencysFalcon san remo vintage bicyclesGay b&b parisHousehold anal lubesNo colour porn moviesAudio sex soundTeen titans mini games xnxx Sweet assed babesSexy hair silky shampooUltimate sex rush musicSex pistols pretty vacant warner promoDo you have more vaginal discharge if your pregnantSquirted in my sisters pussyBrittany johnson orangevale pornModel nude youthful https://xvideosfull.cc/ Drad pit nudeFarsi teensVirgin islands flag meaningAnal ben wahColumbus ohio female escortsHuge dick midget chickDoog fucking xnxx Gigi spice eating pussyTeen bath setsHabitat furnishings latexErotic stories literocityIgby goes down sex sceneSexy ladies with no clothes onEmphix milf gives a blow job Take a look at my homepage - <a href="https://www.bing.com/?736138">web page</a>

Komentar

Berita Terkait