Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatur ulang waktu pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Usulan itu disampaikan karena proses seleksi penyelenggara pemilu dinilai perlu diselaraskan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah disiapkan DPR.
Doli mengaku kurang sependapat apabila Pansel dibentuk saat ini, meskipun pembentukannya merupakan amanat undang-undang. Menurut dia, persoalan utamanya terletak pada materi yang akan digunakan dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu, mengingat UU Pemilu yang berlaku sedang dalam proses revisi.
“Pansel yang dibentuk ini adalah untuk melakukan proses seleksi para penyelenggara pemilu, yang juga pelaksana UU. KPU, Bawaslu, dan DKPP itu adalah pelaksana UU,” kata Doli.
Ia menjelaskan, sebagai pelaksana undang-undang, anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka, khususnya UU Pemilu.
Sementara itu, Pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi UU Pemilu menjadi inisiatif DPR. Penyusunan regulasi tersebut kini mulai dilakukan oleh Komisi II DPR dengan target penyelesaian paling lambat Maret 2027.
Menurut Doli, kondisi tersebut menimbulkan persoalan apabila seleksi calon penyelenggara pemilu dilaksanakan sebelum revisi UU Pemilu rampung. Sebab, materi seleksi yang berkaitan dengan sistem dan teknis penyelenggaraan pemilu berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan baru yang nantinya disahkan.
“Kalau Pansel dibentuk saat ini dan para calon penyelenggara atau pelaksana UU mengikuti seleksi, UU mana yang mau dipergunakan untuk menjadi materi seleksi? Yang lama sedang mau direvisi dan yang baru belum jadi,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Doli menawarkan dua alternatif. Pertama, Pemerintah menerbitkan Perppu yang secara khusus mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan Pansel tanpa mengubah substansi pasal lainnya. Ia menilai terdapat alasan yang dapat menjadi dasar penerbitan Perppu tersebut.
Kedua, apabila Pemerintah tidak bersedia menerbitkan Perppu, pembentukan Pansel tetap dapat dilakukan. Namun, tahapan seleksi perlu disesuaikan dengan jadwal penyelesaian UU Pemilu yang baru.
Dengan skema tersebut, tahapan awal seleksi dapat difokuskan pada pengujian kapasitas dan kualitas calon, termasuk integritas, intelektualitas, kepemimpinan, kesehatan, serta rekam jejak. Sementara itu, materi yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan sistem pemilu yang baru dapat diuji pada tahap akhir setelah regulasi tersebut selesai dibahas.
Doli juga menyoroti pentingnya integritas sebagai salah satu variabel utama dalam menentukan calon penyelenggara pemilu. Menurut dia, pengalaman sejumlah persoalan yang terjadi belakangan ini menjadi pengingat bahwa integritas harus mendapat perhatian serius dalam proses seleksi.
Ia menegaskan, penyelenggara pemilu yang berkualitas harus memiliki integritas, wawasan intelektual yang luas, kemampuan kepemimpinan, komunikasi yang baik, kesehatan fisik dan mental, pemahaman mengenai kepemiluan, serta sikap independen dan mandiri.
Namun, upaya menghasilkan penyelenggara pemilu dengan kualitas tersebut, lanjut Doli, harus dimulai dari pembentukan Pansel yang kredibel dan berintegritas.
“Pansel harus diisi oleh orang-orang yang kredibel, independen, serta dikenal dan mendapat dukungan publik karena rekam jejak baiknya,” katanya.
Selain kualitas anggota Pansel, Doli menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses seleksi. Mekanisme seleksi, menurut dia, harus dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan proses penjaringan calon penyelenggara pemilu berjalan secara transparan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. [ham]