Uji Tuntas HAM Bukan Ujian Kelulusan

by Rikky Affandi Daulay |
Uji Tuntas HAM Bukan Ujian Kelulusan

Oleh: Triya Venisya Refsi Putri, S.Sos., M.A.

(Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM)

Kebakaran hutan dan lahan, kecelakaan kerja, hingga konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat bukan persoalan baru dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Pada saat yang sama, instrumen pengawasan terhadap kegiatan usaha juga bukan tidak ada.

Ada AMDAL dan persetujuan lingkungan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pengawasan ketenagakerjaan, hingga berbagai standar dan mekanisme kepatuhan lainnya yang berlaku pada masing-masing sektor.

Persoalannya, risiko terhadap HAM tidak selalu mengikuti batas-batas sektoral tersebut. Dampak kegiatan usaha dapat terjadi di tempat kerja, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat sekitar, rantai pasok, kontraktor, pemasok, hubungan bisnis, maupun pihak ainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan.

Uji tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence (HRDD) mencoba melihat risiko tersebut secara lebih utuh. Dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs),tanggung jawab perusahaan mencakup dampak yang disebabkan, turut disebabkan, maupun terkait langsung dengan operasional bisnis, produk, atau jasa melalui hubungan bisnis (OHCHR, 2011).

Logika yang sama digunakan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM. Uji tuntas HAM tidak berhenti pada komitmen kebijakan, tetapi mencakup identifikasi risiko dan dampak negatif HAM, pencegahan dan mitigasi, pemantauan efektivitas tindak lanjut, komunikasi, hingga akses terhadap pemulihan.Lalu, mengapa harus diwajibkan?

Indonesia telah menggunakan pendekatan sukarela melalui PRISMA. Saat ini, tercatat 684 perusahaan telah terdaftar dan 535 di antaranya telah terverifikasi. Di tingkat global, World Benchmarking Alliance pada 2026 menilai 2.000 perusahaan paling berpengaruh di dunia dan menemukan hanya satu dari sepuluh perusahaan yang mengidentifikasi dan menilai risiko

HAM dalam rantai pasoknya. Hanya 13 persen yang melibatkan pihak terdampak dalam proses identifikasi atau penilaian risiko, dan hanya 4 persen yang melibatkan mereka dalam menentukan respons atas risiko tersebut.

Kesukarelaan memiliki batas. Melakukan uji tuntas membutuhkan waktu, sumber daya, dan dalam beberapa kondisi juga biaya. Sementara manfaat ekonominya tidak selalu langsung terlihat. Sebagian biaya dari dampak kegiatan usaha bahkan dapat ditanggung oleh pihak lain seperti pekerja, masyarakat sekitar, atau kelompok terdampak lainnya.

Oleh karena itu, kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada asumsi bahwa seluruh perusahaan akan melakukan uji tuntas hanya karena itu adalah hal yang benar untuk dilakukan. Perusahaan yang sudah memiliki komitmen kuat terhadap HAM mungkin akan tetap melakukannya tanpa diwajibkan. Tantangan justru terletak pada perusahaan yang tidak memiliki insentif yang cukup untuk melakukan hal yang sama.

Apalagi, praktik uji tuntas semakin menjadi bagian dari ekspektasi pasar global. Uni Eropa, misalnya, telah menetapkan larangan terhadap produk yang dibuat dengan kerja paksa untuk ditempatkan, tersedia, atau diekspor dari pasar Uni Eropa mulai Desember 2027 (European Union, 2024). Kemampuan perusahaan mengetahui apa yang terjadi dalam operasional bisnisdan rantai pasoknya perlahan menjadi bagian dari kemampuan untuk masuk dan bertahan dalam rantai perdagangan global.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai wajib atau sukarela sebenarnya bukan satu-satunya persoalan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa sebenarnya yang ingin kita wajibkan? Kalau jawabannya adalah perusahaan harus membuktikan bahwa kegiatan usahanya tidak memiliki risiko HAM, maka kita justru sedang membangun sistem yang salah. Menemukan risiko HAM seharusnya bukan sesuatu yang membuat perusahaan otomatis dianggap buruk.

Justru kita ingin perusahaan mencari dan menemukannya sedini mungkin. Yang diwajibkan adalah proses untuk mengenali dampak aktual maupun potensial, menentukan prioritas, mencegah dan memitigasi risiko, memantau efektivitas tindakan, serta menangani dampak ketika telah terjadi. OECD (2018) juga menempatkan due diligence sebagai proses berbasis risiko. Perusahaan tidak dituntut menyelesaikan seluruh persoalan sekaligus, tetapi memprioritaskan dampak yang paling signifikan dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan

Dalam rancangan Perpres, perusahaan diberi ruang untuk melakukan proses tersebut sesuai dengan konteks bisnis dan profil risikonya. Pemantauan efektivitas rencana tindak lanjut, misalnya, menggunakan indikator yang layak, terukur, dan relevan dengan prioritas risiko serta dampak yang ditetapkan oleh perusahaan. Ini penting karena profil perusahaan pertambangan tentu berbeda dengan bank, perusahaan teknologi, atau manufaktur. Karena itu, uji tuntas HAM memang tidak seharusnya menjadi one-size-fits-all exercise.

Namun, di titik ini ada risiko yang juga perlu diakui. Begitu uji tuntas HAM diwajibkan dan diterjemahkan ke dalam indikator, bobot, bukti pendukung, serta kategori hasil penilaian, ada kemungkinan perusahaan justru belajar mengerjakan apa yang diperlukan untuk mendapatkan nilai yang baik. Fokusnya dapat bergeser dari mencari risiko menjadi memenuhi indikator, dari memperbaiki dampak menjadi melengkapi bukti.Risiko tersebut relevan dengan rancangan peraturan presiden yang sedang disusun.

Rancangan tersebut saat ini menggunakan pembobotan terhadap tahapan uji tuntas dan menerjemahkan hasilnya ke dalam kategori penilaian. Standardisasi seperti ini diperlukan agar penilaian memiliki ukuran yang jelas dan tidak sepenuhnya subjektif. Tetapi indikator tidak boleh berubah menjadi tujuan dari uji tuntas itu sendiri.

Perusahaan yang menemukan banyak risiko tidak otomatis lebih buruk daripada perusahaan yang melaporkan sedikit risiko. Yang perlu dilihat bukan sekadar berapa banyak risiko yang ditemukan, tetapi bagaimana risiko tersebut ditemukan, siapa yang dilibatkan, apa yang dilakukan setelah risiko ditemukan, dan apakah tindakan tersebut benar-benar bekerja.

Di sinilah peran pihak terdampak dan verifikasi negara menjadi penting. Perusahaan memang paling mengetahui mengenai operasional bisnis, pemasok, kontraktor, dan hubungan

bisnisnya. Tetapi perusahaan bukan satu-satunya pihak yang mengetahui dampaknya.Pekerja tahu apa yang terjadi di tempat kerja. Masyarakat mengetahui perubahan yang mereka alami akibat kegiatan perusahaan. Pihak terdampak juga dapat mengetahui apakah mekanisme pengaduan benar-benar dapat digunakan atau hanya tersedia dalam prosedur tertulis.

Karena itu, rancangan Perpres tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan. Dalam proses verifikasi, Analis HAM mengambil keterangan dari pemangku kepentingan terdampak untuk memastikan pelibatan dilakukan secara bermakna. Jika diperlukan, verifikasi juga dapat disertai tinjauan lapangan. Informasi dari pihak terdampak digunakan untuk melihat proses pelibatan, umpan balik yang diberikan, hingga tindak lanjut perusahaan.

Yang ingin diketahui adalah apakah tindakan perusahaan benar-benar bekerja dari perspektif orang yang mengalami dampaknya. Mekanisme ini penting agar self-assessment tidak berubah menjadi self-justification. Negara tidak perlu mengulang seluruh proses identifikasi risiko perusahaan. Yang perlu diuji adalah apakah proses tersebut benar-benar dilakukan, apakah informasi yang diberikan mencerminkan kondisi di lapangan, dan apakah perusahaan bertindak setelah menemukan risiko.

Ketika risiko sudah menjadi dampak, pertanyaannya juga tidak berhenti pada apakah perusahaan telah mencatatnya. Rancangan Perpres meminta perusahaan memiliki mekanisme pengaduan, mencatat penyelesaian dan pemulihan yang diberikan, serta menunjukkan langkah untuk mencegah dampak yang sama terulang.

Pertanyaan terpentingnya kemudian sederhana: setelah tahu, apa yang dilakukan perusahaan?

Kewajiban ini juga perlu tetap proporsional. Dalam rancangan saat ini, kewajiban pelaporan tidak langsung diterapkan kepada seluruh pelaku usaha, melainkan mempertimbangkan skala dan risiko perusahaan. Proses uji tuntas dapat dilakukan oleh personel internal perusahaan yang telah mengikuti pelatihan, sehingga tidak selalu membutuhkan pihak eksternal. Negara juga menyediakan pembinaan untuk mendukung pelaksanaannya.

Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi OECD agar kebijakan due diligence tetap berbasis risiko, proporsional terhadap kondisi perusahaan, disertai dukungan praktis, dan berorientasi pada hasil. Keberhasilan kebijakan ini nantinya juga tidak cukup diukur dari berapa banyak perusahaan yang memperoleh nilai sangat baik atau berapa banyak laporan yang masuk. Ukurannya adalah apakah risiko yang sebelumnya tidak terlihat akhirnya ditemukan, apakah dampak dapat dicegah, apakah perusahaan bertindak setelah mengetahui risikonya, dan ketika dampak tetap terjadi, apakah orang yang terdampak mendapatkan pemulihan.Uji tuntas HAM memang perlu diwajibkan. Tetapi yang kita butuhkan bukan perusahaan yang semakin pandai membuktikan kepatuhan. Yang kita butuhkan adalah perusahaan yang berani menemukan risikonya dan bertanggung jawab atas apa yang mereka temukan.

Komentar

Berita Terkait