telusur.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di Jl. PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (8/10/2026), dengan nilai barang temuan di lokasi lebih dari Rp16 miliar. Pemeriksaan dilakukan petugas Balai Besar POM di Surabaya setelah pemantauan dan pendalaman intelijen terkait peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang dan beredar luas di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sarana tersebut telah beroperasi sejak 2021 tanpa perizinan berusaha di bidang kosmetik.
Di lokasi, petugas menemukan peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan. Petugas juga menemukan kosmetik berupa krim, lotion, dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa label yang diduga mengandung bahan dilarang.
Bahan baku obat yang ditemukan antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya," ujar Taruna dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, produk ilegal itu telah tersebar ke berbagai wilayah Indonesia dan dipasarkan ke klinik kecantikan. Omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," lanjut Taruna.
Sebagai tindak lanjut, BPOM mengamankan seluruh barang temuan untuk menghentikan peredaran lebih luas. Hasil uji laboratorium terhadap sampel produk jadi dan ruahan membuktikan kandungan bahan dilarang berupa asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Risiko kesehatan dari bahan tersebut antara lain kulit kering, rasa terbakar, gangguan janin pada wanita hamil, dermatitis kontak, jerawat, kemerahan, berkurangnya produksi hormon, penggelapan kulit, perubahan warna kornea dan kuku, atrofi kulit, dan gangguan sistem pelepasan hormon.
Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap pihak terlibat dan modus pelanggaran. Barang temuan dapat dikenai sanksi administratif termasuk pemusnahan.
Pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat melapor jika menemukan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal, tidak tergiur promosi efek instan, membeli dari sarana terpercaya, dan menerapkan Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.[Nug]