telusur.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diminta memberikan perhatian khusus terhadap usulan anggaran pengelolaan sampah di Provinsi Bengkulu.
Demikian diungkap anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem, Erna Sari Dewi melalui keterangan yang diterima, Kamis (24/09/2026).
Menurutnya, persoalan sampah di daerah tersebut sudah berada dalam kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan segera.
Ia menyoroti pemerataan penganggaran, khususnya pada Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen CK), agar kebutuhan daerah pemilihannya turut menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran.
"Saya ingin meratakan keadilan soal penganggaran kepada Dirjen CK. Semua usulan saya tidak ada yang dimasukkan terkait TPS 3R," ujar Erna.
Erna menilai program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) penting untuk diperhatikan mengingat kondisi persampahan di Provinsi Bengkulu yang dinilai sudah mendesak.
Ia kemudian menyoroti kondisi di Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Erna, realisasi atau capaian program di wilayah tersebut telah mencapai 100 persen, sehingga ia mempertanyakan alasan belum adanya alokasi anggaran untuk kebutuhan terkait di daerah pemilihannya.
"Yang satu, Kabupaten Bengkulu Utara, RC-nya sudah 100 persen. Apalagi alasan Ibu Dirjen untuk tidak menganggarkan ini di dapil saya," katanya.
Selain Bengkulu Utara, Erna juga menyinggung Kabupaten Bengkulu Selatan yang menurutnya telah mencapai 65 persen. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali usulan penganggaran TPS 3R di wilayah tersebut.
"Yang kedua, satu lagi, Bengkulu Selatan. Itu sudah diangkat 65 persen. Jadi saya pikir saya minta tolong untuk usulan TPS 3R ini, mengingat ini sangat urgent di provinsi saya," tegasnya.
Erna berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian dan memperoleh persetujuan dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, dukungan anggaran diperlukan agar persoalan sampah di Bengkulu dapat ditangani secara lebih optimal.
Ia menekankan pentingnya keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan riil masyarakat di daerah, terutama untuk program yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan dan persampahan.