Yul Amrozi: RUU HAM Harus Belajar dari Masa Lalu dan Menjawab Tantangan Zaman

by Rikky Affandi Daulay |
Yul Amrozi: RUU HAM Harus Belajar dari Masa Lalu dan Menjawab Tantangan Zaman
Yul Amrozi saat bicara dalam kegiatan Bedah Novel “Mereka yang Ditelan Malam” di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Selasa malam (3/11)

YOGYAKARTA, Ketua Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Kota Yogyakarta 1996, Yul Amrozi, menilai pembaruan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjadi momentum penting bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sekaligus belajar dari berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.

Menurut Yul, regulasi HAM tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, perkembangan teknologi, relasi negara dengan warga, hingga munculnya aktor-aktor nonnegara yang memiliki kekuasaan besar terhadap kehidupan masyarakat.

“RUU HAM harus mampu membaca zaman. Tantangan HAM hari ini tentu berbeda dengan 20 atau 30 tahun lalu. Karena itu, perangkat hukumnya juga harus berkembang agar negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada warga,” kata Yul di Yogyakarta, Selasa (3/11/2026).

Yul mengatakan, sejarah Indonesia memberi banyak pelajaran mengenai pentingnya jaminan hukum yang kuat ketika warga berhadapan dengan kekuasaan. Menurut dia, pengalaman masa lalu harus menjadi pijakan agar praktik kekerasan, penghilangan kebebasan, pembungkaman pendapat, maupun berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga tidak kembali terjadi.

“Jangan sampai apa yang pernah terjadi pada masa lalu terulang hanya karena sistem perlindungan kita tidak cukup kuat. Kita harus belajar dari sejarah. Negara hari ini harus mempunyai perangkat hukum yang lebih maju untuk memastikan setiap warga terlindungi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yul bertepatan dengan kegiatan Bedah Novel “Mereka yang Ditelan Malam” di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Selasa malam.

Acara yang mengusung semangat membangun literasi HAM melalui perpaduan sastra, sejarah, dan kebijakan hukum itu menghadirkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebagai pengantar diskusi.

Sementara itu, diskusi menghadirkan Yul Amrozi, Ketua SMID Kota Yogyakarta 1996; Mutia Sukma selaku penulis; dan Ilham Oktafian, pengarang novel Mereka yang Ditelan Malam. Diskusi dimoderatori Titok Hariyanto.

Menurut Yul, bedah novel tersebut memiliki relevansi kuat dengan proses pembaruan regulasi HAM yang tengah didorong pemerintah.

Ia mengatakan, sastra dapat menjadi medium untuk menjaga ingatan publik atas pengalaman sejarah, sementara kebijakan dan hukum bertugas menerjemahkan pelajaran sejarah tersebut menjadi sistem perlindungan yang konkret.

“Novel dan karya sastra membuat kita tidak mudah lupa. Tetapi ingatan saja tidak cukup. Pengalaman sejarah harus diterjemahkan menjadi kebijakan, institusi, dan hukum yang mampu mencegah pelanggaran serupa terjadi kembali,” katanya.

Yul menilai pembahasan RUU HAM juga harus membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat sipil, akademisi, korban, aktivis HAM, generasi muda, hingga kelompok-kelompok yang selama ini rentan mengalami diskriminasi.

Menurut dia, pembentukan regulasi HAM tidak cukup dilakukan dengan pendekatan dari atas, karena warga merupakan pihak yang akan secara langsung merasakan kuat atau lemahnya perlindungan tersebut.

Kementerian HAM saat ini memang tengah mendorong pembaruan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menilai aturan yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan persoalan HAM kontemporer. KemenHAM telah melakukan konsultasi dan uji publik di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta.

Sejumlah isu yang masuk dalam pembaruan tersebut antara lain hak di ruang digital, perlindungan privasi, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, tanggung jawab korporasi, serta penguatan sistem dan kelembagaan HAM.

Yul menekankan bahwa pembaruan UU HAM pada akhirnya harus memiliki satu orientasi utama, yakni memastikan negara semakin kuat dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“RUU HAM jangan hanya menjadi pembaruan pasal. Ia harus menjadi pembaruan cara negara memperlakukan manusia. Masa lalu harus menjadi pelajaran, sementara undang-undang yang baru harus menjadi jaminan bahwa setiap orang, apa pun latar belakangnya, memperoleh perlindungan yang jauh lebih kuat,” pungkas Yul. RD

Komentar

Berita Terkait