Oleh: Abdul Khalid Boyan, Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)
Insiden operasi tangkap tangan (OTT) KPK di di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat mata publik tebelalak. Betapa tidak, selama ini BPN menjadi sarang bagi mafia tanah yang berkelindan dengan bandit-bandit penguasa lahan berskala besar.
Dari kasus itu juga kita jadi belajar bahwa persoalan birokrasi pertanahan bukan semata terletak pada persoalannya pada oknum saja, namun lebih pada gejala yang saya sebut dengan cacat bawaan sebuah sistem.
Dan di sinilah letak pentingnya kembali mendudukkan sektor reforma agraria tidak sebagai jargon politik musiman, melainkan sebagai agenda reformasi struktural negara yang sudah sangat darurat dan mendesak.
Lahirnya Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR RI pada hari Selasa, 22/2/2026 patut disambut sebagai fondasi normatif dalam meletakkan prinsip land to the tiller—tanah untuk mereka yang menggarap—sekaligus mengunci mati logika akumulasi penguasaan tanah.
Namun sejarah implementasi kebijakan agraria di Indonesia mengajarkan satu hal pahit bahwa kualitas undang-undang tidak pernah secara otomatis berbanding lurus dengan kualitas tata kelola kelembagaan turunannya.
Di titik inilah, hemat saya reformasi struktural jadi mendesak dan menemukan relevansinya saat ini. Karena, perubahan hukum saja tanpa perombakan struktur kelembagaan hanya akan melahirkan apa yang dalam literatur kelembagaan disebut institutional path dependency—organisasi lama yang mewarisi kebiasaan, jejaring, dan pola relasi kekuasaan yang sama, meniscayakan harus dibungkus dengan kerangka payung hukum yang mampu mengadopsi orientasi baru.
Dalam konteks ini, kasus mega korupsi di BPN harus dilihat sebagai insiden yang tidak berdiri sendiri. Ia adalah sinyal keras bahwa lembaga ini telah lama menjadi arena rent-seeking yang terlembagakan.
Proses sertifikasi tanah, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU, dan Hak Guna Bangunan (HGB)—yang semestinya menjadi instrumen kepastian hukum bagi rakyat—justru berubah menjadi pintu masuk sekaligus sarang bagi mafia tanah yang berkelindan dengan bandit-bandit penguasa lahan berskala besar.
Relasi predatoris semacam ini, dalam kerangka teori elite capture, menunjukkan bagaimana lembaga publik yang dirancang untuk melayani kepentingan luas justru dibajak oleh segelintir aktor yang memiliki akses modal dan kekuasaan politik.
Dalam hal ini, maka wacana pembubaran BPN, seberutal apa pun kedengarannya, sesungguhnya masuk akal secara logika reformasi struktural.
Membenahi lembaga yang sudah telanjur menjadi ekosistem korup melalui tambal sulam administratif—mutasi pejabat, operasi tangkap tangan sesekali, atau revisi juknis—terbukti berulang kali gagal memutus rantai kolusi.
Reformasi struktural menuntut lebih dari itu: pembongkaran arsitektur kelembagaan yang menjadi wadah bagi praktik busuk tersebut, lalu menggantinya dengan desain baru yang meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang sejak dari akarnya.
Karena itu, gagasan pembentukan badan khusus pertanahan—sebagaimana direkomendasikan dalam kerangka UU Reforma Agraria—bukan sekadar wacana administratif, melainkan kebutuhan struktural yang mendesak.
Badan baru ini idealnya dirancang dengan mandat yang jelas: memutus konflik kepentingan antara fungsi pelayanan, pengaturan, dan penegakan yang selama ini menumpuk pada satu lembaga yang sama.
Prinsip pemisahan fungsi separation of powers dalam skala kelembagaan teknis adalah pelajaran klasik dari teori reformasi struktural bahwa kekuasaan yang terpusat tanpa pembagian kewenangan yang jelas cenderung melahirkan penyalahgunaan dan penyimpangan.
Justru di situlah titik kritikalnya. Sehebat apa pun rancang bangun badan baru itu di idealkan, ia tidak akan bertahan dari pengulangan sejarah tanpa satu prasyarat mutlak: kehadiran lembaga pengawas independen yang benar-benar berdaya.
Kegagalan BPN selama ini bukan semata soal desain organisasi yang buruk, tetapi juga—untuk tidak mengatakan yang utama—karena faktor soal absennya mekanisme audit dan pengawasan yang berkelanjutan atas setiap produk kebijakan pertanahan.
Tanpa pengawasan yang independen, transparan, dan memiliki kewenangan eksekotorial-investigatif yang nyata, lembaga sekuat apa pun akan kembali terjebak dalam logika lama. Karena, kekuasaan tanpa kontrol selalu akan berujung pada kesewenang-wenangan.
Reformasi struktural, pada akhirnya, bukan proyek satu kali jadi. Ia adalah proses berlapis yang menuntut konsistensi antara pembaruan hukum, perombakan kelembagaan, dan penguatan mekanisme akuntabilitas secara simultan.
Jika salah satu pilar itu diabaikan—apalagi pilar pengawasan yang selama ini paling sering dikorbankan demi kecepatan birokrasi—maka badan baru pertanahan itu hanya akan menjadi BPN jilid dua dengan nama yang lebih segar.
Bangsa ini telah cukup lama membayar mahal ketiadaan kepastian hukum atas tanah: konflik agraria yang tak kunjung usai, petani yang tergusur dari lahannya sendiri, dan mafia tanah yang tumbuh subur di celah birokrasi.
Momentum reforma agraria kali ini seharusnya tidak berhenti pada slogan pembubaran atau pembentukan lembaga baru semata, melainkan menjadi titik tolak bagi desain tata kelola pertanahan yang benar-benar berpihak pada keadilan struktural—bukan sekadar keadilan di atas kertas.