Di Balik Isu Penyadapan Presiden dan Bayang-Bayang Aksi November: Jangan Sampai Perhatian Publik Dialihkan dari Persoalan Rakyat

by Telusur Opini |
Di Balik Isu Penyadapan Presiden dan Bayang-Bayang Aksi November: Jangan Sampai Perhatian Publik Dialihkan dari Persoalan Rakyat
Ilustrasi demonstrasi. Foto: Istimewa.

Oleh: Kartika Ekawati, Mahasiswi Pascasarjana Magister Komunikasi Korporat, Universitas Paramadina

Menjelang rangkaian aksi demonstrasi pada November 2026, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi berbagai persoalan yang saling berkelindan. Masyarakat membicarakan kebijakan pemerintah, persoalan ekonomi, kebebasan berekspresi, dugaan pembatasan konten digital, hingga kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang patut diajukan: apakah pemerintah benar-benar sedang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, atau justru perhatian publik semakin terseret ke berbagai polemik yang membuat persoalan utama rakyat berisiko tenggelam?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kasus dugaan penyadapan Presiden mendapat perhatian besar menjelang rencana aksi pada 10 November. Apalagi, perbincangan mengenai pembatasan konten kritik dan dugaan penghapusan video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga belum sepenuhnya memperoleh kejelasan yang memuaskan masyarakat.

Kita perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan. Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa kasus penyadapan sengaja diciptakan atau dimunculkan pemerintah sebagai pengalihan isu demonstrasi. Namun, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi, konsistensi komunikasi, dan perlindungan ruang demokrasi.

Kasus penyadapan Presiden menjadi perhatian besar

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran yang disebut bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Kasus ini tentu serius. Jika benar terjadi penyadapan tanpa prosedur hukum, persoalannya bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan menyangkut perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kepercayaan terhadap institusi negara.

Pada 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden meminta proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Pernyataan tersebut penting. Namun, publik juga berhak mengetahui perkembangan penyidikan, dasar hukum, pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memastikan praktik serupa tidak terulang.

Jangan sampai kasus sebesar ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan beberapa hari, sementara pertanyaan mendasar mengenai pengawasan sistem penyadapan dan akuntabilitas aparat tidak memperoleh jawaban tuntas.

Mengapa kasus ini muncul bersamaan dengan rencana aksi November?

Tanggal 10 November 2026 menjadi salah satu momentum yang memunculkan sejumlah rencana aksi dan penyampaian aspirasi.

Salah satu yang diberitakan adalah rencana aksi nasional Front Mahasiswa Nasional (FMN) dengan sejumlah tuntutan terkait persoalan sosial dan kebijakan pemerintah. Di Yogyakarta, Aliansi Jogja Memanggil juga menyerukan aksi pada tanggal yang sama. Sejumlah kelompok lain memiliki agenda penyampaian aspirasi dengan tuntutan masing-masing.

Artinya, tidak tepat jika seluruh agenda tersebut dianggap sebagai satu demonstrasi nasional dengan tuntutan dan penyelenggara yang sama. Namun, rangkaian rencana aksi tersebut menunjukkan bahwa terdapat berbagai persoalan yang ingin disampaikan masyarakat kepada pemerintah.

Di sinilah persoalan komunikasi politik menjadi penting.

Ketika masyarakat sedang mempersiapkan penyampaian aspirasi, pemberitaan mengenai kasus penyadapan Presiden mendominasi perhatian publik. Apakah kondisi ini secara tidak langsung menggeser pembicaraan dari tuntutan demonstrasi? Bisa saja perhatian media dan masyarakat terbagi, tetapi hal tersebut belum membuktikan adanya strategi pengalihan isu yang dirancang pemerintah.

Justru karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kecurigaan bahwa isu tertentu sengaja dibesarkan untuk menutupi persoalan lain.

Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan membiarkan masyarakat menebak-nebak agenda di balik komunikasi pemerintah.

Ketika buzzer lebih ramai daripada jawaban pemerintah

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan akun pendengung atau buzzer dalam percakapan politik digital.

Di media sosial, isu-isu politik sering kali berkembang menjadi pertarungan narasi. Ada akun yang mendukung pemerintah, ada yang mengkritik, dan ada pula akun yang menyebarkan informasi tanpa kejelasan sumber.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar adanya perbedaan pendapat. Dalam demokrasi, setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan politiknya.

Namun, apabila terdapat operasi akun terkoordinasi, penggunaan akun otomatis, atau penyebaran informasi menyesatkan untuk membentuk persepsi publik secara tidak transparan, masyarakat berhak meminta penjelasan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa komunikasi resminya tidak tercampur dengan praktik manipulasi opini.

Kritik terhadap kebijakan tidak seharusnya dijawab dengan serangan personal, pelabelan negatif, atau penggiringan opini. Pemerintah perlu hadir dengan data, argumentasi, dan kebijakan yang dapat diperiksa.

Jika masyarakat lebih sering melihat pertengkaran antarpendukung di media sosial daripada memperoleh jawaban resmi dari pemerintah, kualitas komunikasi publik patut dievaluasi.

Namun, tuduhan bahwa buzzer tertentu sengaja diperintahkan untuk menutup pemberitaan demonstrasi harus dibuktikan melalui data, pola koordinasi, dan bukti keterlibatan. Jangan sampai kritik terhadap manipulasi informasi justru dibangun dengan tuduhan yang belum terverifikasi.

Polemik penghapusan konten karhutla dan pertanyaan terhadap Komdigi

Kekhawatiran mengenai kebebasan informasi semakin menguat ketika muncul keluhan warganet tentang video dan unggahan terkait kebakaran hutan dan lahan yang disebut mengalami penghapusan atau penurunan jangkauan.

Pada 16 Oktober 2026, Inilahkoran memberitakan dugaan penghapusan dan pembatasan unggahan karhutla yang ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pengguna mengaku mengalami penurunan jangkauan konten atau pembatasan akun.

Pada 21 Oktober 2026, Komdigi membantah meminta platform membatasi konten mengenai karhutla. Kementerian menyatakan bahwa dugaan penghapusan atau penurunan jangkauan perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dikonfirmasi kepada platform terkait.

Bahkan pada 26 Oktober 2026, Komdigi meminta platform digital lebih transparan mengenai algoritma dan mekanisme moderasi konten.

Di sisi lain, pemantauan Koalisi Damai bersama SAFEnet dan Remotivi yang diumumkan pada 8 September 2026 mencatat 73 upaya moderasi terhadap konten kritik warga selama April–Agustus 2026. Sebanyak 66 kasus atau 90,4 persen disebut didasarkan pada permintaan Komdigi, sedangkan tujuh kasus lainnya berasal dari pedoman komunitas platform.

Dalam pemantauan tersebut, enam kasus atau 8,2 persen berkaitan dengan demonstrasi. Temuan itu merupakan sampel pemantauan, bukan jumlah seluruh konten yang dihapus di Indonesia.

Data tersebut patut menjadi perhatian. Namun, data itu juga tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap video demonstrasi atau karhutla yang hilang pasti dihapus atas perintah Komdigi.

Justru pemerintah dan platform harus membuka informasi yang lebih terperinci: siapa yang mengajukan permintaan penghapusan, apa dasar hukumnya, konten mana yang dibatasi, dan bagaimana mekanisme keberatan dapat digunakan.

Jika tidak ada pembatasan yang dilakukan pemerintah, transparansi data akan membantu membuktikannya. Jika memang terdapat kesalahan dalam proses moderasi, pemerintah dan platform juga harus bersedia mengoreksinya.

Jangan sampai kebakaran hutan kalah oleh pertarungan narasi

Kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan kecil yang dapat dianggap selesai hanya karena tidak lagi ramai di media sosial.

Dampaknya dapat dirasakan masyarakat melalui kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas ekonomi, serta ancaman terhadap kehidupan warga di sekitar wilayah terdampak.

Karena itu, dokumentasi warga dan pemberitaan media mengenai karhutla memiliki nilai penting bagi pengawasan publik.

Jika ada video yang dihapus, masyarakat perlu mengetahui apakah penyebabnya merupakan kebijakan platform, laporan pengguna, permintaan pemerintah, atau alasan teknis lainnya.

Jangan sampai informasi mengenai persoalan lingkungan kehilangan ruang hanya karena tidak lagi menjadi perhatian utama media sosial.

Pemerintah perlu memahami bahwa dokumentasi masyarakat bukan ancaman bagi negara. Dalam banyak keadaan, dokumentasi justru membantu pemerintah mengetahui kondisi lapangan yang mungkin belum terjangkau oleh laporan birokrasi.

Menghapus atau membatasi informasi yang sah tanpa penjelasan dapat menciptakan kecurigaan yang lebih besar daripada persoalan awalnya.

Komunikasi krisis: pemerintah tidak boleh mengendalikan percakapan dengan menutup ruang kritik

Dalam perspektif Manajemen Krisis dan Reputasi Korporat, situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan konsisten.

Ketika terdapat beberapa persoalan besar secara bersamaan, pemerintah tidak boleh hanya memilih isu yang paling menguntungkan citranya untuk disampaikan kepada publik.

Kasus dugaan penyadapan harus dijelaskan. Rencana demonstrasi harus dihormati. Dugaan pembatasan konten harus ditelusuri. Persoalan karhutla harus tetap memperoleh perhatian.

Keempat isu tersebut tidak perlu dipertentangkan karena semuanya menyangkut kepentingan publik.

Ada tiga hal yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Pertama, hentikan komunikasi yang hanya berorientasi pada pengendalian citra. Pemerintah perlu memberikan jawaban substantif terhadap kritik dan tuntutan masyarakat, bukan sekadar menyampaikan bahwa situasi terkendali.

Kedua, buka data dan mekanisme pengawasan digital. Komdigi perlu menjelaskan permintaan moderasi konten secara berkala, termasuk dasar hukum, kategori konten, platform yang menerima permintaan, serta hasil keberatan pengguna.

Ketiga, jamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Demonstrasi damai merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Aparat harus melindungi peserta aksi, jurnalis, dan masyarakat, sekaligus mencegah kekerasan serta pelanggaran hukum.

Pemerintah tidak harus menyetujui seluruh kritik. Namun, pemerintah wajib memberikan ruang agar kritik dapat disampaikan tanpa intimidasi.

Jangan biarkan 10 November hanya menjadi panggung pertarungan narasi

Menjelang Hari Pahlawan, masyarakat akan kembali mengingat bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari perjuangan panjang untuk memperoleh hak dan menentukan masa depan bangsa.

Semangat tersebut seharusnya tercermin dalam cara negara memperlakukan warganya hari ini.

Masyarakat yang turun ke jalan bukan otomatis musuh pemerintah. Mereka memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum.

Pemerintah juga tidak seharusnya memandang setiap kritik sebagai ancaman terhadap stabilitas. Stabilitas yang sehat bukanlah keadaan ketika masyarakat berhenti berbicara, melainkan keadaan ketika persoalan dapat disampaikan dan diselesaikan melalui mekanisme yang adil.

Kasus penyadapan Presiden harus diusut sampai tuntas. Dugaan pembatasan konten harus diperiksa secara transparan. Isu buzzer dan manipulasi percakapan digital perlu ditangani berdasarkan bukti. Sementara itu, tuntutan masyarakat yang akan disampaikan dalam aksi November harus memperoleh jawaban yang jelas.

Jangan sampai perhatian publik habis untuk memperdebatkan siapa yang sedang mengendalikan narasi, sementara persoalan rakyat yang seharusnya diselesaikan justru tertinggal.

Indonesia tidak membutuhkan pemerintah yang hanya sibuk memenangkan pertarungan opini. Indonesia membutuhkan pemerintah yang berani membuka fakta, menerima kritik, dan menyelesaikan persoalan meskipun jawabannya tidak selalu menguntungkan citra kekuasaan.

Sebab, dalam demokrasi, suara rakyat bukan gangguan komunikasi pemerintah. Suara rakyat adalah alasan mengapa pemerintah harus terus bekerja dan bertanggung jawab.


Komentar

Berita Terkait