Termasuk Listyo Sigit, Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

by Malik Sihite |
Termasuk Listyo Sigit, Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: Istimewa.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan status hukum tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar dia kepada awak media.

Salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua nama lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Dalam perkara ini, Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa izin.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," tutur dia.

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah pihak dari berbagai latar belakang juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan pers, hingga kalangan pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ungkap dia.

Asep juga menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa berlandaskan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik kemudian mendalami dugaan penghilangan rekam jejak elektronik atau log aktivitas yang disebut terjadi pada Oktober 2026.

Lebih jauh, Asep menegaskan, bahwa tindakan pemantauan maupun penyadapan semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tutup dia.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait