telusur.co.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, berdasarkan informasi dari anak buahnya, bahwa pendirian pusat kuliner atau food street, di Pulau D tidak berizin alias bodong.
Menurut Anies, siapapun yang ingin mendirikan tempat usaha harus ada izin dari Pemda.
“Bila Anda melakukan tindakan apapun harus ada izin,” kata Anies di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/19).
Anies mengakui, saat ini di kawasan reklamasi memang sudah dibuka untuk umum. Tapi, tegas, kegiatan di atas pulau tersebut, tentu harus meminta izin.
“Siapapun bisa masuk, tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan. Kalau melanggar kita akan beri sanksi,” tandasnya.[asp]
Like :