telusur.co.id– Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman menilai, ada yang janggal dengan ditetapkannya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.
Menurut Habiburokhman, jika kasus-kasus lain soal kampanye di luar jadwal, pasti langsung dihentikan.
“Jika dibandingkan dengan kasus- kasus serupa kami merasakan ada standar ganda,” kata Habiburokhman kepada telusur.co.id, Senin (11/2/19).
“Jika di kasus kasus lain dugaan kampanye di luar jadwal dihentikan karena belum adanya penetapan jadwal kampanye oleh KPU, dalam kasus Ustad Slamet hal tersebut sepertinya diabaikan,” tambahnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menganggap, saat acara tablig akbar PA 212 Solo Raya beberapa waktu lalu, sebenarnya Slamet Ma’arif sama sekali tidak berkampanye. Sebab, dia tidak menyampaikan visi-misi maupun program dari salah satu kandidat capres-cawapres.
“Penetapan Ustad Slamet juga janggal karena beliau dituduh kampanye padahal tidak mengajak memilih serta tidak menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu,” tegasnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman memastikan, BPN Prabowo-Sandi akan mengawal dan membela Slamet Ma’arif dalam mengahadapi kasusnya tersebut.
“BPN akan all out membela Ustad Slamet Maarif yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu,” tandasnya. (ham)
Berikut Travel umroh murah dengan paket dan pelayanan yang enggak murahan cek yuk
– zaharaumroh.id
– zaharatour.id