Pelindo Regional 3 dan JAMDATUN Bahas Business Judgment Rule untuk Perkuat Tata Kelola BUMN

by Arianto Deni |
Pelindo Regional 3 dan JAMDATUN Bahas Business Judgment Rule untuk Perkuat Tata Kelola BUMN
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atau Pelindo Regional 3 gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Business Judgment Rule (BJR) di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atau Pelindo Regional 3 memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan pemahaman mengenai Business Judgment Rule (BJR) dalam proses pengambilan keputusan bisnis.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN”.

Kegiatan yang berlangsung di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026), tersebut menghadirkan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) beserta jajaran.

FGD diikuti pejabat struktural serta jajaran direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan BJR sekaligus membahas aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

JAMDATUN Prof. Dr. Narendra Jatna menilai pemahaman terhadap BJR penting bagi jajaran BUMN. Menurutnya, keputusan bisnis harus diambil secara profesional dengan didukung informasi dan pertimbangan yang memadai serta tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Namun, ia mengingatkan masih terdapat kekeliruan dalam memahami BJR. Konsep tersebut tidak seharusnya ditempatkan sebagai perlindungan hukum yang otomatis berlaku terhadap setiap tindakan maupun keputusan yang dibuat pengurus BUMN.

Pada prinsipnya, BJR memberikan ruang bagi pengurus BUMN untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai.

Meski demikian, penerapan BJR harus ditempatkan dalam konteks yang tepat. Konsep tersebut bekerja dalam kerangka keputusan bisnis atau business to business dan tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap seluruh tindakan BUMN, khususnya ketika perusahaan menjalankan penugasan dari negara.

BUMN memiliki karakteristik yang berbeda dengan badan usaha swasta pada umumnya. Selain menjalankan kegiatan usaha untuk mencapai tujuan korporasi, BUMN juga dapat menerima penugasan negara untuk menyelenggarakan fungsi, program, atau kebijakan tertentu bagi kepentingan publik.

Dalam kondisi tersebut, keputusan perusahaan tidak selalu didasarkan pada pertimbangan bisnis murni. Pelaksanaan penugasan dapat dipengaruhi mandat negara, kepentingan publik, kebijakan pemerintah, kewajiban pelayanan, serta berbagai pertimbangan lain yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan korporasi.

“Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, parameter kepatuhan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda,” jelasnya.

Prof. Narendra menekankan, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan menjadikan BJR sebagai “tameng” untuk setiap keputusan pengurus BUMN. Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah membangun kepatuhan dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

Dengan pendekatan tersebut, aspek hukum tidak semestinya ditempatkan sebagai hambatan dalam mengambil keputusan, melainkan menjadi bagian dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Setiap keputusan, lanjutnya, perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan terukur, proses yang dapat ditelusuri, analisis risiko yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah disiplin dokumentasi hukum. Prof. Narendra mengingatkan bahwa proses pengambilan keputusan yang baik harus diikuti dokumentasi yang tertib.

Dokumen berupa pendapat hukum, kajian risiko, dasar kewenangan, analisis bisnis, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan, hingga tindak lanjut dan evaluasi keputusan perlu disimpan dan dikelola secara baik.

Direktur Manajemen Risiko Pelindo, Boy Robyanto, mengatakan Pelindo sebagai BUMN yang bergerak dalam pengelolaan bisnis kepelabuhanan memiliki tanggung jawab memastikan setiap keputusan bisnis diambil secara prudent, transparan, dan sesuai dengan prinsip GCG.

“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” kata Boy.

Menurut Boy, dinamika bisnis kepelabuhanan membutuhkan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Kendati demikian, kecepatan tersebut harus tetap didukung proses yang terukur, berbasis data, serta mempertimbangkan aspek risiko dan kepatuhan.

“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan harus melalui proses yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Pelindo memandang penguatan tata kelola tidak sebatas memenuhi aspek kepatuhan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya pengambilan keputusan yang sehat di lingkungan perusahaan.

Pemahaman yang tepat mengenai BJR diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jajaran manajemen dalam menjalankan mandat bisnis, sekaligus memperkuat sistem mitigasi risiko hukum perusahaan.

FGD tersebut juga menjadi forum dialog antara Pelindo dan Kejaksaan dalam membahas berbagai perspektif hukum terkait pengambilan keputusan bisnis BUMN.

Melalui sinergi tersebut, Pelindo berharap kualitas tata kelola dan mitigasi risiko dapat terus ditingkatkan. Pada saat yang sama, setiap keputusan strategis perusahaan diharapkan tetap berorientasi pada kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan.

Dengan memperkuat pemahaman mengenai BJR serta menerapkan prinsip GCG secara konsisten, Pelindo Regional 3 berkomitmen membangun proses bisnis yang semakin transparan, akuntabel, prudent, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem kepelabuhanan yang semakin profesional dan berdaya saing.

Komentar

Berita Terkait