Sah! DPRD Bersama Pemkot Bogor Tetapkan Perda Pasar Rakyat & Adminduk Berbasis Teknologi

by Risyad Avisena |
Sah! DPRD Bersama Pemkot Bogor Tetapkan Perda Pasar Rakyat & Adminduk Berbasis Teknologi
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Selasa (6/10/2026). Foto: Humpropub.

DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026).

Dua regulasi strategis yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat serta Perda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyatakan bahwa kedua Perda ini memiliki kaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, khususnya dalam menjaga keberlangsungan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” ujar Adityawarman.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, menuturkan bahwa pasar rakyat memegang peranan krusial dalam menggerakkan roda perekonomian akar rumput di Kota Bogor.

Menurutnya, fungsi pasar rakyat tidak hanya terbatas sebagai tempat transaksi jual beli belaka, melainkan juga sebagai wadah penghidupan bagi pedagang kecil, pekerja, keluarga, hingga berbagai rantai pasok usaha lokal.

“Bagi kami, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi. Di sana ada pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan mata rantai ekonomi lokal yang hidup setiap hari,” kata Banu.

Ia menilai, di tengah masifnya arus investasi dan pertumbuhan ritel modern, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pasar rakyat tetap eksisten dan berkembang secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, pengelolaan pasar rakyat ke depan diharapkan bisa lebih tertata, menghadirkan kenyamanan, serta memiliki daya saing tinggi guna menghadapi dinamika perekonomian global maupun nasional.

“Kita ingin memastikan semua instrumen ekonomi tumbuh dan berkembang di Kota Bogor. Inilah politik keberpihakan yang ingin kami hadirkan melalui Perda ini,” ujarnya.

Banu berharap regulasi anyar ini dapat menjadi landasan yuridis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan ruang yang memadai bagi pertumbuhan pasar rakyat di Kota Bogor.

Di sisi lain, Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Subhan, mengungkapkan bahwa pengesahan Perda Adminduk merupakan wujud nyata komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Bogor dalam mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Subhan menjelaskan, pembaruan regulasi ini dirancang agar penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat beradaptasi secara dinamis dengan perkembangan teknologi, regulasi, serta kebutuhan riil masyarakat.

“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Subhan.

Melalui payung hukum ini, pelayanan administrasi kependudukan diarahkan agar semakin profesional, inklusif, transparan, serta bebas dari praktik diskriminatif.

Optimalisasi layanan tersebut akan ditempuh lewat penguatan strategi daring (online) dan luring (offline), integrasi layanan, program jemput bola, hingga perluasan cakupan pelayanan hingga tingkat kelurahan.

Selain mendongkrak kualitas pelayanan, regulasi tersebut juga mengatur pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk.

Data terintegrasi ini nantinya diproyeksikan untuk mendukung efektivitas pelayanan publik serta menjadi instrumen utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang akurat.

Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam pengembangan Big Data Penduduk Kota Bogor serta penerapan kebijakan berbasis data (data-driven policy), sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, pemanfaatan dan integrasi data tetap mengutamakan aspek kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Berita Terkait