telusur.co.id - Jajaran Kepolisian Polres Cimahi Bandung kembali mengungkap kasus curanmor dan spesialis rumah kosong. Tidak tanggung - tanggung sejumlah 11 orang bandit (perampok) berhasil diringkus, sedangkan kawanan lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi Bandung berhasil meringkus 11 orang komplotan perampok sadis (curat) dan komplotan spesialis perampok kendaraan bermotor dan rumah. Para komplotan tersebut tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 59 kali di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada telusur.co.id mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Cimahi dalam kalimat terakhir menangkap komplotan curanmor dan spesialis bongkar rumah. "Sebanyak 11 orang yang sudah diamankan dan ada juga DPO sisanya masih dalam pengejaran," ujar Yoris Rabu (26/8/2020) di Mapolres Cimahi.
Yoris pun menerangkan para tersangka sebanyak 5 orang merupakan residivis yakni Agus Suryana (30), Hermansyah (24), Mukti Ilham (37), Dede Hermawan (36), Ade Sumarna (37) dan Kiki Ramdani (21). Sedangkan pelaku lainnya Agung Septi Ramdhan (20), Sunarya (35), Muslim (38), Wahyu Setiawan (41) dan M. Ilyas Hamidin (19). Adapun pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masing - masing Herry, Acep, Iwan Kempreng, Lan dan Ac.
Sejumlah barang bukti yang diamankan kata Yoris, antara lain sepeda motor, kunci astag, kunci letter T, kunci Honda Magnet 4 mata, anak kunci, 3 unit TV, 14 buah handphone, celana, senjata tajam belati, linggis, obeng, yang, 20 tabung gas 3 kg, serta video carmera dan camera. "Bukti barang seperti handphone, sepeda motor, tabung gas dan camera dipakai untuk aksin kejahatan, untuk barang hasil curian sebagain sudah dijual oleh tersangka," ungkap Yoris.
Atas perbuatannya pelaku pencurian ancaman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 Jo 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. [ham]