telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan. Terhitung mulai 27 Februari sampai 12 Maret 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep-227-BPBD/2023.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana diberlakukan mempertimbangkan kondisi banjir di Kabupaten Bekasi yang semakin meluas di 17 kecamatan.
"Melihat kondisi banjir di Kabupaten Bekasi saat ini, maka status siaga bencana yang ditetapkan sejak 1 November 2022 lalu, ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana, karena banjir sudah menjangkau 17 kecamatan ditambah satu kecamatan mengalami longsor," kata Dani Rapat dalam rapat di Ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Selasa (28/2/23).
Selain menetapkan status tanggap darurat, Pemkab Bekasi juga membentuk Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep-226-BPBD/2023, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah bersama TNI/Polri dan unsur Forkopimda lainnya.
"Saya berharap Tim Komando Tanggap Darurat Bencana ini dapat bekerja 24 jam, memberikan early warning curah hujan yang tinggi atau naiknya permukaan air sungai, dan mempunyai kontak person petugas yang berjaga di hulu sungai yang sering menyebabkan banjir," terangnya.
Dani meminta, struktur Tim Komando Tanggap Darurat Bencana ada di setiap kecamatan dan di desa-desa yang rawan bencana, untuk membantu evakuasi, menentukan jalur evakuasi dan titik pengungsian.
"Evakuasi diprioritaskan untuk balita, lansia, anak-anak dan difabel, dengan lokasi evakuasi yang memadai dengan makanan, minuman, tempat tidur, selimut dan MCK," ujarnya.
Dani juga menginstruksikan setiap perangkat daerah menjadi Liasion Officer (LO) untuk membantu para camat yang wilayahnya terdampak banjir.[Tp]