3 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi - Telusur

3 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi


telusur.co.id - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan. Ketiganya diamankan, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 13.50 WIB di Jln. Setia Budi Kel. Brohol Kec. Bajenis tepat di pinggir jalan lintas Brohol Dolok Masihul.

3 pelaku yang berhasil diamankan yaitu Parma Hadi alias Parma (32) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Ingot Pardomuan Sitorus alias Ingot (30) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga Jln. Abd. Rahim Lubis Lk. II Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Ahmad Syamsuri Pane (43) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J. Nainggolan saat di konfirmasi Rabu (15/7/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai dengan dasar adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 293 / VII / 2020 / SU / RES.T.TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020 atas nama pelapor Alpontus Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Diakui dia, sebenarnya ada lima orang yang menjadi target. 3 orang berhasil ditangkap, sedangkan 2 pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu atas nama Muksin (28) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan Frenki Nadeak (29) pekerjaan Debtcollector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, warga Jln. Antur Mangan Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Lebih lanjut, Kasubbag menjelaskan kronologinya. Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 13.50 Wib sewaktu pelapor sedang mengendarai sepeda motor yang dikendarainya di Jln. Setia Budi Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi menuju kearah Dolok Masihul kemudian tiba-tiba dari arah belakang pelapor datang 1unit mobil Avanza warna putih langsung memepet pelapor.

Kemudian 2 orang laki-laki turun dari mobil tersebut, lalu salah satunya berkata “Ini kereta bermasalah kenapa platnya tidak dipasang” lalu pelaku meminta agar STNK Sp. Motor yang dikendarai pelapor diserahkan.

Setelah itu pelaku mengatakan nanti diselesaikan di dalam mobil, lalu tiba-tiba pelapor didorong masuk kedalam mobil sedangkan Sp. Motor yang dikendarai pelapor langsung dibawa lari oleh kedua laki-laki tersebut. 

Pelapor masuk kedalam mobil dan pelapor ada melihat 3 orang laki-laki kemudian pelaku yang menyetir melanjutkan perjalanan kearah Simpang. 4 Kota Tebing Tinggi. Pada saat melintas di depan Rs. Pamela, pelapor meminta turun dari dalam mobil namun tidak dikasih oleh para pelaku.

Saat itu, salah satu dari pelaku yang berada di dalam mobil langsung memiting leher pelapor sambil berkata “kutumbok kau” dan setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang pelapor disuruh turun dari dalam mobil, setelah pelapor turun lalu pelapor berteriak “maling maling” lalu para pelaku langsung melarikan diri kearah Simpang Empat Tebing Tinggi.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.410.000,- (delapan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 warna putih merah dengan Nopol : BH 3490 IP dengan Noka : MH1JFT11XKK094367 dan Nosin : JFT1E-1093561 STNK an. SISILIA JENNI PANDIANGAN, dan sebagai barang bukti yang diamankan sat ini 1unit Sp. Motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 warna putih merah dengan Nopol : BH 3490 IP dengan Noka : MH1JFT11XKK094367 dan Nosin : JFT1E-1093561 STNK an. Sisilia Jenni Pandiangan, 1 unit mobil Toyota AVANZA warna putih Nopol BK 1138 VD namun yang terpasang di mobil yaitu BK 1169 MX.

"Akibat perbuatan para pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana," terangnya Nainggolan. [ham]


Tinggalkan Komentar