324 Narapidana Di Lapas Subang Berikan Remisi - Telusur

324 Narapidana Di Lapas Subang Berikan Remisi


telusur.co.id - Sebanyak 324 orang narapidana diberikan remisi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Subang, pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75. Senin (17/08/ 2020).

Dalam pemberian remisi tersebut disaksikan selain oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Ketua DPRD Subang Narca Sukandi, juga dari Kejaksaan Subang, Perwakilan Polres Subang dan Kodim 0605.

Menurut Kalapas Kusnali bahwa pemberian remisi tersebut sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Uu. No. 28 tahun 2006 atas perubahan no. 32 tahun 1999, UU No.99 tahun 2012, keputusan Presiden RI No.174 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018.

Dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang, Kusnali bahwa Hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-75 tahun ini. Jumlah narapidana yang dapat remisi berjumlah 324 orang.

Selain itu dengan mendapatkan remisi diharapkan narapidana bisa mendapatkan motivasi untuk mempercepat reintegrasi pembebasan.

Adapun rincian remisi narapidana tersebut diantaranya yakni narapidana 6 bulan sebanyak 12 orang, 5 bulan sebanyak 66 orang, 4 bulan sebanyak 81 orang, 3 bulan sebanyak 87 orang, 2 bulan sebanyak 78 orang. [ham]


Tinggalkan Komentar