telusur.co.id - Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan 4 Kades di Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro; Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo, dan Kades Kuncen. Rabu, (08/5/2024) sore.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto diwakili Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto dengan didampingi Kanit IV Dana Pembangunan dan Proyek Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana melaksanakan konferensi pers.
Dirmanto menjelaskan, berdasarkan LP pertama nomor (A/16/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februar 2023, kedua LP IA/17/1/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023, ketiga LP /A/18/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023; dan keempat LP /A/19/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023.
“Tindak pidana yang terjadi yakni, dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan Khusus (BKK) tahap I pada Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro TA. 2021. Kurun waktu tahun 2021, 4 tersangka yakni; Kades Tebon, Wasito, Kades Dengok, Supriyanto, Kades Purworejo, Sakri, dan Kades Kuncen, Mohammad Syafiudin,” ungkapnya.
Kanit IV Kompol I Putu Angga mengungkapkan, adapun kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan para tersangka senilai Rp 1.288.388.963,54 dengan rincian sebagai berikut :
Wasito (Kades Tebon) senilai Rp. 392.813.395,13,-;
Supriyanto (Kades Dengok) senilai Rp. 337.702.760,62,-;
Sakri (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 329.370,29,-; dan
Syafiudin (Kades Kuncen) senilai Rp. 187.543.437,5,-.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
a Dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus TA 2021 Ds. Tebon, Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen;
b. Dokumen Verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK;
c. Dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK TA 2021, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Ds Tebon, Ds. Dengok, Ds. Purworejo, dan Ds. Kuncen d. Buku rekening Kas Desa (Ds. Tebon, Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen);
e. Kwitansi penyerahan uang kepada Terdakwa Bambang Sujatmiko; dan
f. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan BKK tahap 1 T.A. 2021 Ds. Tebon. Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen.
“Pasal yang kami sangkakan yakni; Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000; dan
“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tutup mantan Kapolsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo ini. (ari)
*Catatan: Terjadi kesalahan keterangan foto berita, yang benar, "Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi BKK di 4 Desa, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro".