telusur.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menahan empat truk Colt Disel karena diduga memuat kayu gelondongan yang berasal dari lahan konsesi PT TPL Sektor Aek Nauli di Desa Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Agustiawan yang dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020) membenarkan penahanan 4 Truk Colt bermutan kayu gelondongan dari lahan konsesi PT TPL itu. “Kasusnya sudah ditangani Tim dari Poldasu, namun hasil dari penanganan itu belum diketahui, karena menjadi ranah Poldasu," ungkap Agustiawan kepada wartawan, Selasa.
Ia membeberkan, kecurigaan atas kasus ini ketika petugas keamanan melakukan interogasi terhadap empat truk. Ketika ditanya izin membawa kayu gelondongan, supir alasan untuk bahan kayu bakar.
Karena mencurigakan, pihak security (Satuan Pengamanan/Satpam) berhasil menggagalkan di pos, saat truk hendak melewati portal pos pengamanan dari dalam (area) PT TPL Sektor Aek Nauli.
Sumber telusur.co.id di lokasi membeberkan 4 truk bermuatan kayu gelondongan diduga berasal dari kawasan hutan lindung yang berdekatan dengan lahan konsesi PT TPL bersamaan dengan peremajaan dan replanting. “Jadi kemungkinan besar kayu itu ditebas dari perbatasan lahan PT TPL yang replanting, kuat dugaan mereka memainkan kayu alam itu,” ujar sumber.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Humas PT TPL Sektor Aek Nauli, enggan berkomentar. Ia menyampaikan lebih baik bertemu aja dulu. "Kita ketemua aja dulu,” katanya dari ujung teleponnya.
Namun, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pertemuan untuk konfirmasi kejadian itu dengan pihak PT TPL (Bahara,red) belum terlaksana.
Laporan : Jes Sihotang.