telusur.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Achmad Yani menyampaikan, dalam waktu dekat akan segera disusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029.
Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Yani menargetkan, pembentukan AKD itu akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja.
“Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Yani di Jakarta, Selasa (27/8/24).
Lebih lanjut, Yani mengungkapkan, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan. Yakni, membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah.
“Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Yani.
Selain itu, politisi PKS tersebut menyatakan bahwa fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti.
Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.
“Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. [Fhr]