telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) megungkapkan bahwa sejumlah 41 wilayah di Indonesia akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengungkapkan, jika kotak kosong memenangkan Pilkada, pihaknya sudah menyiapkan rencana untuk menggelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025.
“Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi II DPR RI, jika kotak kosong menang, pemilihan ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Kami akan mengatur tahapan-tahapan yang dibutuhkan, biasanya memakan waktu sekitar 11 bulan dari awal persiapan,” ujar Afifudin di Batam, Jumat (13/9/24).
Afifudin juga menambahkan bahwa para calon yang sempat ikut Pilkada 2024 dapat kembali berpartisipasi dalam pemilihan di tahun 2025.
“Para calon yang sebelumnya terlibat bisa ikut bersaing lagi, sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September,” jelasnya.
Terkait dengan kampanye kotak kosong, Afifudin menyatakan bahwa selama kampanye tersebut tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih), hal tersebut tidak menjadi persoalan.
“Kampanye kotak kosong diperbolehkan selama tidak mendorong masyarakat untuk tidak memilih. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong, karena pilihan tersebut adalah hak individu, dan kotak kosong merupakan opsi bagi mereka yang tidak setuju dengan calon yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU RI juga sedang menyiapkan rencana jadwal untuk Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa ini sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pemilihan berikutnya akan diadakan pada tahun berikutnya.
“Oleh karena itu, pemilihan ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025,” ungkap Idham, Rabu (11/9/24). [Ant]