telusur.co.id -Guru besar dari Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubhara) Prof. Dr. Laksanto Utomo mengharapkan, agar pemberitaan terkait penangkapan tiga hakim di Surabaya tidak mengkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto yang belum lama ini dilantik.
“Kita, masyarakat luas seyogianya memberikan apresiasi kepada Ketua MA yang bru, karena memerintahkan dan mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Kejasaan Agung tanpa harus menunggu perijinannya. Untuk itu jangan karena kepentingan sesaat dari orang-orang yang kurang suka merusak reputasi seseorang yang sudah dirintis sejak lama,” kata Prof. Laksanto kepada pers di Jakarta Rabu.
Prof. Laksanto Utomo, SH MH yang juga sebagai pembina banyak media web, dimintai tanggapannya terkait pemberitaan yang seolah menyudutkan Ketua MA yang baru. Ada web ( Tak perlu disebut namanya menulis dengan judul Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA, Pria Keturunan Madura yang Terseret Kasus Suap Ronald Tannur.”
Disebutkan, tim penyidik Jaksa Agung dan petugas dari Kejati Bali berhasil membekuk Zarof Ricar di salah satu tempat di Jimbaran, Badung pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia diduga berperan sebagai makelar yang memuluskan kasus suap hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Melihat beberapa berita ZR mantan pejabat MA , ada keanehan amat sangat. Menelisik pemberitaan media sosial mengarah kepada Ketua MA Prof Sunarto, liat narasi kelahiran ZR di Sumenep , dan kegiatan MA ke Sumenep , menjurus kepada Ketua MA RI .
Padahal jika dilacak kelahiran ZR dan Prof. Sunarto amat berbeda. Zarof lahir di Jakarta, dan berdiam di Kebayoran baru dan kuliahnhya di Unpad Bandung. Sementara Prof. Sunarto lahir di Sumenep pada 11 April 1959 dari pasangan H.R. Moh. Tahir Ardikusumo dan Hj. R.A. Su’udiyah. Masa kecilnya dihabiskan di Sumenep, tempat Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas dan melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984.
Oleh karena itu, tidak ada kaitan langsung antara hakim yang sedang berproses hukum dengan ketua MA yang baru. “Ini berbahaya bagi rekan-rekan jurnalis jika membuat berita kurang akurat akan membuat informasi yang bias atau justru memperkeruh hukum. Oleh karenanya sebaiknya ketua MA yang baru saja dilantik jangan diseret-seret demi kepentingan sesaat kelompok yang tidak suka sikap tegas dia,” kata Laksanto menegaskan.
Ia membangun karir cukup lama, menjalankan tugas di Mahkamah Agung. Ia aktif dalam berbagai forum berskala nasional dan internasional. Beberapa di antaranya adalah Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast Asia pada tahun 2012, High-Level Judicial Integrity Expert Group Meeting di Bangkok pada 2013, dan narasumber dalam International Seminar on Judicial Integrity Champions Network in APEC pada 2019.
Sebagai seorang akademisi, Sunarto juga aktif menulis dan mengajar. Beberapa karya tulisnya Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Batas Kewenangan Mengawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (2019), dan Pelayanan Publik Berkarakter (2024). Karya-karyanya ini mencerminkan dedikasinya terhadap reformasi birokrasi di lembaga peradilan.(fie)