Ada Kejanggalan di Annual Report 2016-2018, Ahli Waris The Tjin Kok Surati Dirut Bank DKI - Telusur

Ada Kejanggalan di Annual Report 2016-2018, Ahli Waris The Tjin Kok Surati Dirut Bank DKI

Logo Bank DKI

telusur.co.id - Setelah sebelumnya melayangkan surat terbuka untuk Dewan Direksi Dan Dewan Komisaris Bank DKI Serta Pemprov DKI pada (26/2/20) lalu, ahli waris dari The Tjin Kok, Ham Sutedjo, mengirim surat ke Direktur Utama PT. Bank DKI, Senin (2/3/20). 

Dalam suratnya, Ham meminta  ketegasan dari Dirut Bank DKI atas penyelesaian perkara antara The Tjin Kok Vs Bank DKI sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Ham, pada tanggal 29 November 2016, sesuai dengan berita acara panggilan menghadap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 043/2010.Eks yang intinya, Bank DKI akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan putusan, akan tetapi meminta waktu sampai bulan Maret 2017.

"Akan tetapi pada kenyataannya sampai pada saat ini hal tersebut belum juga dilaksanakan oleh para terhukum (PT. Bank DKI dan Pemprov DKI)," kata Ham dalam surat yang diterima wartawan, Senin (2/3/20). 

Selain itu, Ham juga menyoroti soal annual report Bank DKI mulai dari tahun 2016-2018. Ia mengaku menemukan kejanggalan pada annual report Bank DKI di tahun 2016 dimana ada tercantum biaya jasa dalam tabel kerjasama penanganan permasalahan hukum dengan pihak ketiga terkait dengan perkara hukum The Tjin Kok & Rudi Harsono sebesar Rp 2.325.000.000.

Menurutnya, biaya jasa dalam tabel kerjasama penanganan permasalahan hukum dengan pihak ketiga itu tidak tercantum lagi pada annual report Bank DKI tahun 2017, namun tiba-tiba dicantumkan lagi pada annual report Bank DKI tahun 2018.

"Kejanggalan tersebut bukanlah hal yang dapat dianggap remeh mengingat nilai yang dikeluarkan bukanlah nilai yang sedikit dan dengan menggunakan uang negara, yang dapat juga dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi," tegas Ham. 

Pasalnya, Ham menyebut, mulai dari tahun 2016 sejak dikeluarkannya berita acara panggilan menghadap oleh PN Jakpus, Bank DKI sudah tidak dapat lagi melakukan tindakan hukum apapun juga terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi antara The Tjin Kok dengan Bank DKI selain melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2256 K/PDT/2005 jo. Nomor: 23/PDT.G/PN.JKT.PST yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. 

Berikut adalah isi lengkap surat dari Ham Sutedjo kepada Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, yang salinannya diterima wartawan, Senin (2/3/20). 

Jakarta, 2 Maret 2020

Perihal: Tindak Lanjut Surat Terbuka Untuk Dewan Direksi Dan Dewan Komisaris Bank DKI Serta Pemprov DKI Tanggal 26 Februari 2020.

Kpd Yth,

Direktur Utama PT. Bank DKI

Bpk. Zainuddin Mappa

Jl. Suryopranoto No. 8

Jakarta Pusat

Saya, Ham Sutedjo, yang adalah Ahli Waris dari The Tjin Kok berdasarkan:

Akta Pernyataan No. 34 (terlampir)

Akta Hak Waris No. 35 (terlampir)

Akta Pernyataan Persetujuan dan Kuasa No. 36 (terlampir), yang mana ketiganya dikeluarkan pada tanggal 28 September 2016 oleh Kezia Janty Lega S.H. selaku Notaris di Jakarta,

Dengan Hormat, menindaklanjuti Surat Terbuka yang saya tujukan kepada Dewan Direksi Dan Dewan Komisaris Bank DKI Serta Pemprov DKI pada tanggal 26 Februari 2020 yang lalu, maka dari itu saya meminta perhatian dari Bapak, selaku Direktur Utama PT. Bank DKI, Ketegasan Atas Penyelesaian Perkara antara The Tjin Kok VS Bank DKI sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2256 K/PDT/2005 jo. Nomor: 23/PDT.G/PN.JKT.PST (terlampir) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Yang mana pada tanggal 29 November 2016, sesuai dengan Berita Acara Panggilan Menghadap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 043/2010.Eks (terlampir) yang intinya, Bank DKI akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan putusan, akan tetapi meminta waktu sampai bulan Maret 2017.

Akan tetapi pada kenyataannya sampai pada saat ini hal tersebut belum juga dilaksanakan oleh para terhukum (PT. Bank DKI dan Pemprov DKI).

Kiranya menjadi perhatian bagi Bapak selaku Direktur Utama PT. Bank DKI, bahwa jumlah tanggungan yang harus dibayarkan diatas akan terus bertambah selama tidak ada niat baik dari para terhukum untuk melaksanakan putusan tersebut dan akan menambah besar kerugian negara dikarenakan oleh penundaan tersebut yang dapat dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, saya juga menemukan kejanggalan dalam Annual Report Bank DKI mulai dari tahun 2016 sampai pada tahun 2018, dimana pada halaman 555 Annual Report Bank DKI tahun 2016 (terlampir) tercantum Biaya Jasa dalam tabel Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum Dengan Pihak Ketiga pada No.urut 2 untuk Kantor Hukum Arifin Djauhari & Partners terkait dengan Perkara Hukum The Tjin Kok & Rudi Harsono sebesar Rp 2.325.000.000,-. (dua milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), yang kemudian tidak tercantum lagi pada Annual Report Bank DKI tahun 2017 halaman 712 (terlampir), namun tiba-tiba dicantumkan lagi pada Annual Report Bank DKI tahun 2018 halaman 698 (terlampir).

Kejanggalan tersebut bukanlah hal yang dapat dianggap remeh mengingat nilai yang dikeluarkan bukanlah nilai yang sedikit dan dengan menggunakan uang negara, yang dapat juga dikategorikan dalam Tindak Pidana Korupsi. Dikarenakan mulai dari tahun 2016 sejak dikeluarkannya Berita Acara Panggilan Menghadap Nomor: 043/2010.Eks oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank DKI sudah tidak dapat lagi melakukan tindakan hukum apapun juga terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi antara The Tjin Kok dengan Bank DKI selain melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2256 K/PDT/2005 jo. Nomor: 23/PDT.G/PN.JKT.PST yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Atas perhatian dan waktunya dalam membaca surat ini, saya ucapkan terima kasih.

 

Hormat Saya

(Ham Sutedjo - Ahli Waris)

Tembusan :

1. Gubernur DKI Jakarta.


Tinggalkan Komentar