Ada Penambahan Provinsi Baru, Presiden Disarankan Terbitkan Perppu Pemilu - Telusur

Ada Penambahan Provinsi Baru, Presiden Disarankan Terbitkan Perppu Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. 

Alasannya, ada beberapa norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang harus diubah. Salah satunya terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (3/7/22).

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu, telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Rifqi melanjutkan, Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya dapil baru. Namun, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.

"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.

Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara. Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada serentak.

Namun, menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar