Agar Ramadan Kondusif, Polres Bekasi Kota Tindak Pebalap Liar dan Knalpot Bising - Telusur

Agar Ramadan Kondusif, Polres Bekasi Kota Tindak Pebalap Liar dan Knalpot Bising


telusur.co.id - Polres Metro Bekasi Kota terus menggelar patroli dan penindakan kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19, knalpot bising dan balapan liar. Mereka juga melakukan penindakan terhadap kejahatan jalanan di wilayah hukumnya demi menciptakan situasi yang kondusif saat bulan suci Ramadan. 

"(Razia) ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi melalui Kasat Lantas AKBP Agung Pitoyo di halaman Polsek Jatisampurna, Bekasi, Senin (19/4/21) 

Menurut Agung, pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara, akan dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa tilang dengan denda Rp250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," jelas Kepala Pelaksana Harian Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini.

Adapun dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021, Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng jajaran institusi lainnya. Antara lain personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. 

Mereka melaksanakan patroli bersama dengan rute Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai, serta titik-titik rawan kerumunan lainnya.

Hingga kini, kata Agung, pihaknya sudah menindak 115 pengguna knalpot bising. Jumlah ini diperkirakan masih terus bertambah, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran yang merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat ini. 

"Kita imbau agar selama bulan Ramadan masyarakat Bekasi Kota menaati protokol kesehatan, peraturan lalu lintas dan santun serta tertib dalam berkendara," tandasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar