AGPPKnI Sebut Perlakuan Polisi Gunduli Guru Sebagai Pelecehan Profesi - Telusur

AGPPKnI Sebut Perlakuan Polisi Gunduli Guru Sebagai Pelecehan Profesi

Guru SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur sungai digunduli dan dipamerkan di depan media. (Ist)

telusur.co.id - Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI) menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang dinilai berlebihan kepada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang menjadi tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta.

"AGPPKnI meminta pihak kepolisian tidak berlebihan memperlakukan guru dengan cara menggelandang, memamerkan guru di depan media, digunduli, dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat," kata Ketua Umum AGPPKnI, Unro Aljuhri, dalam pernyataan sikap yang diterima telusur.co.id, Rabu (26/2/20).

AGPPKnI, kata Unro, meminta kepada pihak kepolisian agar mengedepankan etika profesi dengan cara menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat.

Menurutnya, perlakuan oknum Polisi Polres Sleman kepada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi guru.

"AGPPKnI menilai perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru sebagai bentuk pelecehan profesi dan akan berdampak psikologis terhadap anak-anak muridnya dan keluarga guru," ungkap dia.

Untuk itu, lanjut dia, AGPPKnI mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi etika dan kepatutan.

"AGPPKnI mendukung langkah PB PGRI yang sudah melakukan pendampingan hukum dan mengintruksikan anggotanya untuk turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas dan rasa empati terhadap profesi guru," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar