Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4) mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Dengan dikabulkannya gugatan cerai tersebut, maka pasangan suami- isteri secara hukum dinyatakan bercerai.
Dalam persidangan tersebut,Majelis Hakim menguraikan bahwa alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga.
Hakim juga membeberkan bahwa Veronica diketahui telah berselingkuh sejak tahun 2010. Namun,Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru memiliki bukti ” menangkap basah” perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika ada panggilan masuk ke ponsel Vero.
“Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri,” ujar hakim anggota, Taufan Mandala Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Pada tahun 2016, Ketika Basuki atau penggugat pulang ke rumah lebih awal,ia mendapati istrinya tidak berada di rumah. Vero pergi meninggalkan rumah tanpa meminta izin Basuki.
“Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat,” kata dia.
Terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian,” kata Taufan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.
Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
“Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” kata Hakim Sutaji.
Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.(Red/Ham).



