telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah dibahas oleh pemerintah dengan melibatkan beberapa gabungan organisasi kerja. Dengan demikian, regulasi yang baru telah memenuhi harapan publik untuk turut menggandeng masyarakat dalam membahas bagian dari UU ini.
"Sepuluh konfederasi sudah diajak dialog dengan Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan ada dibentuk tim. Dengan demikian seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," kata Airlangga usai menyerahkan draf RUU Ciptaker di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/20).
Draf RUU Ciptaker itu sebelumnya sempat diperdebatkan di DPR karena pemerintah dinilai lamban untuk menyerahkannya. Hal itu menimbulkan kebingungan, hingga dalam waktu yang bersamaan beredar draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ilegal.
Kini, pemerintah mengklaim bahwa RUU yang baru saja diserahkan kemarin itu adalah RUU yang asli. Selanjutnya, public hearing atau publikasi akan dilakukan dalam mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.
"Yang resmi adalah yang diserahkan. Jadi supaya tidak ada spekulasi mengenai isi-isi pasal. Karena sekarang isi pasal yang diberikan adalah yang diserahkan kepada DPR. Tidak ada versi-versi lain di luar itu," ujar Airlangga.
Akan tetapi, kendati pemerintah mengaku telah menggandeng konfederasi pekerja dalam pembahasan RUU itu. Penyerahan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu pada waktu yang sama tetap mendapat kecaman dari organisasi pekerja. Massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR RI untuk menolak Omnibus Law Cipta kerja.
Soal ini, Airlangga tak berbicara banyak saat ditanyai wartawan. Mantan menteri Perindustrian RI itu hanya mengulang klaim pemerintah telah melakukan dialog kepada organisasi buruh. Mengenai organisasi buruh yang mana, Airlangga tak menyebutkan.
"Ya nanti kita lihat saja," katanya. [Tp]



