AKBP Robin Sosialisasi Meluruskan UU Cipta Kerja dan Pencegahan Covid-19 - Telusur

AKBP Robin Sosialisasi Meluruskan UU Cipta Kerja dan Pencegahan Covid-19


telusur.co.id - Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dan Seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai melaksanakan Sosialisasi UU Cipta Kerja kepada Kepala Desa se Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan.

Kegiatan ini guna meluruskan berita Hoax UU Cipta Kerja bertempat Wisma Amerta Adolina Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Selasa (20/10).

Dalam kesempatan ini, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada telusur.co.id mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka sosialisasi tentang UU Cipta Kerja kepada para kepala Desa se- Kecamatan Perbaungan dan Pengajahan.

Menurut Robin, rata-rata para pendemo hanya ikut -ikutan dan belum mengetahui Isi UU Omnibus Law, bahkan ada Oknum tertentu memprovokasi UU Cipta kerja dan sengaja membuat hoax tentang UU Omnibus Law.

"UU Cipta kerja dibuat untuk memangkas segala peraturan yang tumpang tindih, UU Cipta kerja dibuat untuk memenuhi kebutuhan Lapangan kerja, terdapat 2,9 Juta penduduk usia kerja baru,'' ucap Robin.

Lanjut, Robin menerangkan terkait 12 berita hoax yakni buruh tidak menerima uang pesangon, dalam UU Cipta kerja pesangon tetap ada, seperti UMP, UMK dan UMSP dihapus pada faktanya UMR tetap ada.

Upah buruh dilakukan berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil seperti hak cuti tetap diberikan oleh perusahaan, Outsorching diganti dengan kontrak hidup ini tidak benar, outsorching ke perusahaan alih daya tetap dimungkingkan pekerja menjadi karyawan dari perushaan alih daya.

Tidak ada status karyawan tetap, yang benar karyawan tetap masih ada, Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak dan jaminan Sosial dan Kesejahteraan lainnya hilang, namun sebenarnya Jamsos tetap ada.

Begitu dengan status semua karyawan tenaga harian, status karyawan tetap masih ada.Tenaga Kerja asing bebas masuk, Tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memiliki keahlian khusus.

"Buruh dilarang protes ancaman PHK, ini merupakan tidak benar, Libur Hari raya pada tanggal Merah dan tidak ada penambahan cuti, Penambahan libur diluar tanggal merah tidak diatur UU," ungkap Kapolres AKBP Robin.

Selain itu, Kapolres Sergai mengajak para Kepala Desa agar membuat Desa nya menjadi Desa Tangguh dalam penanganan Covid 19, terapkan protokol kesehatan didalam Desa dan mengajak seluruh masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan.

Dalam membuat Desa tangguh, agar para kepala Desa melengkapi dengan Relawan Desa, Posko kesehatan Covid19, serta menciptakan ketahanan pangan di Desanya," pungkas AKBP Robin.

Laporan Sugiono


Tinggalkan Komentar