telusur.co.id - DPD RI menggelar sidang paripurna DPD RI ke-10 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan akhir masa sidang. Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin memimpin sidang di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/4/23).
"Menyikapi libur dan cuti bersama lebaran 2023, DPD RI meminta pemerintah mempersiapkan dan mengantisipasi segala kemungkinan dalam menghadapi arus mudik lebaran, melalui kolaborasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam meningkatkan pelayanan moda transportasi kepada masyarakat," ucap Wakil Ketua Nono Sampono.
Pada sidang paripurna ini, ada dua alat kelengkapan yang melakukan pengambilan keputusan yaitu Komite III DPD RI dan Komite IV DPD RI. Komite III DPD RI telah menyelesaikan penyusunan pandangan pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Selain itu, Komite III DPD RI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"DPR harus menimbang ulang kembali RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan memperhatikan dan mencermati seluruh pandangan dan pendapat dari DPD RI," ujar Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya pada sidang paripurna tersebut.
Pada kesempatan ini, Komite IV DPD RI melaporkan pada paripurna hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan pertimbangan DPD RI dalam pemilihan Calon Anggota BPK RI masa jabatan 2023-2028.
"Komite IV akan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 Tentang APBN Tahun 2023 pada masa reses ini serta melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK," ucap Wakil Ketua Komite IV Sukiryanto.
Pada paripurna tersebut, Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas penyusunan RUU Tentang Perubahan UU No.29 tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, serta Pengawasan persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
"Komite I DPD RI akan melakukan pendalaman kembali terhadap Pangawasan Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," lanjut Filep.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyampaikan pada sidang hasil pelaksanaan tugas Komite II DPD RI. Komite II telah melaksanakan rapat tripartit dengan Komisi VII dan Pemerintah dalam rangka pembahasan DIM RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Sedangkan di bidang pengawasan telah pelaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertanian.
"Jelang lebaran 2023, Komite II telah meninjau kesiapan pelaksanaan arus mudik lebaran dengan melakukan sidak di tiga titik pemberangkatan penumpang yakni di Terminal Kampung Rambutan, Stasiun Kereta Gambir dan Pelabuhan Penyeberangan Merak," ucap Bustami Zainudin.
Pada masa sidang IV ini, PPUU mengefektifkan waktu dengan melaksanakan inventarisasi materi prolegnas dan penyusunan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam. Selain itu, tiga RUU inisiatif DPD yang menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yakni RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU Bahasa Daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, PPUU berpandangan Pimpinan DPD dapat segera melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPR agar pembahasan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yang menjadi inisiatif DPD bisa segera dibahas,” ujar Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara.
Menutup sidang paripurna, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berpesan agar seluruh Anggota DPD RI selama melaksanakan kegiatan di daerah dapat menangkap isu prioritas pada kebutuhan masyarakat yang memberi dampak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
“Pelaksanan kegiatan di daerah pemilihan diharapkan dapat maksimal, agar hasilnya dapat disusun sebagai dasar strategi kerja kelembagaan dalam memperjuangkan kepentingan daerah di ranah legislasi,” pungkas Nono sampono. [Tp]