Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adies: Golkar Berpedoman Pada Azaz Praduga Tak Bersalah
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu juga langsung ditahan pihak Kejagung.
Merespon peristiwa itu, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Adies Kadir mengaku terkejut dan prihatin atas status yang menjerat Alex Noerdin saat ini.
Kendati demikian, partai berlambang pohon beringin itu akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Partai Golkar sangat prihatin atas musibah yang menimpa kolega kami, karena hal ini sangat mendadak sekali. Tapi kami partai Golkar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (16/09/2021).
Pada kesempatan ini, Adies menegaskan, partai Golkar selaku institusi dimana Alex Noerdin berkiprah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang memadai.
Adies menambahkan, bantuan hukum sifatnya tak hanya diberikan kepada satu dua kader saja, akan tetapi akan diberikan kepada seluruh kader Golkar ketika berhadapan dengan hukum, hal itu sebagai komitmen kuat partai Golkar terhadap kader-kadernya.
"Tentunya Partai Golkar akan memberikan bantuan Hukum melalui Bakumham Partai Golkar, apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum terkait kasus apapun," jelas Adies.
Adapun terkait kasus hukumnya, Adies kembali menegaskan, partai Golkar berpedoman pada azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan mencermati dan mempelajari kasus apa yang menimpa yang bersangkutan, baru akan mengambil langkah-langkah partai selanjutnya," tegas dia.