telusur.co.id - Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim memberikan hak jawab terkait pernyataan Ketum Peradi bersatu dalam berita telusur.co.id pada Kamis, 27 Januari 2022 berjudul 'Ketum Peradi Bersatu Ingatkan Alvin Lim Jangan Remehkan Penegak Hukum' dengan link berita sebagai berikut:
http://telusur.co.id/detail/ketum-peradi-bersatu-ingatkan-alvin-lim-jangan-remehkan-penegak-hukum.
Dalam berita tersebut, Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu mengingatkan Alvin Lim agar jangan meremehkan penegak hukum.
Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menyayangkan komentar miring dari Ketum Peradi Bersatu Boy Kanu yang mengkritik Alvin Lim berbicara keras dan lantang kepada Institusi Kepolsian.
Sugi mengatakan, jika menurut Boy Kanu apa yang dilakukan Alvin Lim tidak sesuai etika, maka ia mempersilakan Boy Kanu menempuh jalur hukum.
"Ya sudah laporkan saja ke kepolisian kalau dianggap menghina Kepolisian. Kalau melanggar Etik Ya laporin aja ke ke OA terkait, gitu aja kok repot," kata Sugi dalam hak jawabnya.
Dikatakan Sugi, sejak Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim berbicara lantang dan meminta agar Aparat Penegak Hukum berani menindak tegas seorang pejabat, reaksi dan dampak positif terlihat, misalnya tanggapan Presiden Jokowi agar investasi bodong ditindak.
"Namun, sejak itu pula serangan datang agar Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm mundur dari penanganan kasus Investasi bodong," ujarnya.
Ia mengungkapkan, keinginan agar Kuasa Hukum yakni LQ Indonesia Lawfirm berteriak lantang adalah keinginan hati dan aspirasi para korban investasi bodong. Hal itu terbukti dengan dukungan Presiden Jokowi untuk memberantas investasi bodong.
Dikatakannya, biar masyarakat yang menilai mana advokat yang menjalankan tugas dengan jujur, di sisi lain ada yang hanya bisa mengkritik tanpa solusi.
"Jika para pengkritik itu adalah lawyer hebat, tentunya mereka akan sibuk bekerja tidak ada waktu untuk mengurus kerjaan lawyer lain," tandasnya. Bukankah seharusnya Boy Kanu mempolisikan Natalia Rusli yang ijazahnya SH tidak terdaftar Dikti? Malah mengganggu Advokat Resmi yang menjalankan tugas. Oknum beginilah makanya Peradi pecah dan advokat dalam posisi terpuruk.
Hak Jawab ini telah dikoreksi berdasarkan rekomendasi Dewan Pers