Amin Ak: Revisi UU BUMN Harus Mampu Perbaiki Kinerja BUMN - Telusur

Amin Ak: Revisi UU BUMN Harus Mampu Perbaiki Kinerja BUMN

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Amin Ak. (Ist).

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah menggodok RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggota Badan Legislasi DPR RI, Amin Ak mengungkapkan, revisi UU BUMN harus mampu menciptakan ekosistem yang mendorong perbaikan kinerja BUMN yang sampai saat ini masih jauh dari harapan.

Ia mengatakan, kinerja perusahaan BUMN saat ini tengah menurun baik secara produktivitas, efisiensi hingga kemampuan mendorong profitabilitas. Oleh karena itu Revisi UU BUMN adalah momentum penting dan strategis untuk mendorong perbaikan struktural sehingga kinerja profitabilitas bisa meningkat.

“Revisi UU BUMN harus menjadi pondasi untuk mereformasi perusahaan milik negara dengan tujuan meningkatkan daya saing BUMN dan mengubahnya menjadi perusahaan kelas dunia,” ujar Amin, Jumat (8/10/21).

Lebih lanjut Anggota Komisi VI itu mengatakan, reformasi BUMN dibutuhkan untuk memenuhi harapan rakyat terhadap keberadaan BUMN. Pertama, BUMN harus memperbesar kontribusinya sebagai sumber fiskal perekonomian nasional sebagai salah satu sumber pendapatan negara, baik kontribusinya dalam bentuk pajak maupun dividen.

Kedua, lanjut Amin, BUMN harus memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan menjadi sandaran bagi kebangkitan perekonomian rakyat yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. Ketiga, BUMN harus mengedepankan persaingan sehat dan tidak menghambat pertumbuhan entitas bisnis swasta serta tidak bergerak ke arah state capitalism.

Menghadapi penurunan kinerja BUMN, reformasi menitikberatkan pada modernisasi tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan aset negara, dan restrukturisasi BUMN termasuk menghapus perusahaan zombie. Investasi dari luar dimungkinkan untuk meningkatkan kapasitas BUMN, namun pada saat yang sama, kepemilikan negara terhadap BUMN tetap dijaga sebagai andalan perekonomian.

Menurut Amin, Indonesia bisa belajar dari reformasi BUMN yang dilakukan China yang pada tahun 2003 membentuk State-owned Assets Supervision and Administration Commission (SASAC), badan negara yang mengelola BUMN yang bergerak di sektor riil. Sedangkan perusahaan yang berskala kecil dan menengah dikelola oleh Daerah.

“China berhasil mereformasi dan mentransformasi BUMN mereka untuk menjadi lebih efisien, memberikan kontribusi yang maksimal untuk masyarakat, dan menjadi pemain kelas dunia,” ujarnya.

SASAC menjadi poin penting dalam pengelolaan BUMN sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bisa menonjol kiprahnya dalam dunia internasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengambil profesional untuk mengelola SASAC, yang bersumber dari diaspora China yang berpengalaman di Amerika dan Eropa.

“Penerapan good governance dan sumber daya manusia yang andal tersebut mempercepat transfer teknologi dari negara-negara maju sehingga kualitas BUMN pun meningkat,” kata Amin.

Ia pun kembali menekankan pentingnya memperkuat pasal-pasal mengenai pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jangan sampai ada celah bagi berulangnya kasus di BUMN yang merugikan negara yang umumnya disebabkan moral hazard pengelolanya.

Amin menyebut skandal PT Jiwasraya dan PT Asabri merupakan contoh masih lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan dalam upaya pencegahan (preventif) penyimpangan oleh pengelola. [Tp]


Tinggalkan Komentar