Anang Harap Persoalan Musik Dan Hak Cipta Masuk Omnibus Law - Telusur

Anang Harap Persoalan Musik Dan Hak Cipta Masuk Omnibus Law

Mantan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah . Foto: Net

telusur.co.id -  Mantan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan, permalasahan tata kelola musik mengenai sejumlah sektor seperti hak cipta, ketenagakerjaan, pajak dan lain-lain, harus segera diatasi melalui legislasi yang berkarakter Omnibus Law.

"Saya kira momentum yang tepat saat ini persoalan tata kelola musik di Indonesia dan berbagai turunannya dapat diakomodasi dalam instrumen legislasi Omnibus Law," ujar Anang di Jakarta, Rabu (20/11/19)

Menurut Anang, persoalan musik memiliki irisan dengan banyak aturan lainnya. Bagi dia, persoalan tata kelola musik tepat jika ditempatkan dalam produk legislasi yang berkarakter "sapu jagad" tersebut. 


"Saya kira tepat jika persoalan tata kelola musik diakomodasi melalui Omnibus Law," paparnya.


Mantan anggota Komisi X DPR ini menilai, dibutuhkan langkah nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja sektor musik yang merupakan salah satu bagian sub sektor dalam industri kreatif di Indonesia.

Apalagi, capaian produk domestik bruto (PDB) sektor musik lima tahun terakhir ini belum menggembirakan. "Kontribusi PDB sektor musik tak sampai 1% atau hanya 0,48%. Harus ada upaya nyata dengan menyediakan produk legislasi yang kokoh bagi industri musik," imbuhnya.

Ia berharap, pemerintah dan DPR memanfaatkan momentum terkait dengan ikhtiar mendorong lahirnya legislasi yang berkarakter Omnibus Law dengan memasukkan persoalan musik dalam agenda tersebut.

"Harapannya, DPR dan Pemerintah dapat mengambil langkah nyata dengan memasukkan persoalan musik dalam daftar legislasi yang berkategori Omnibus Law," tukas Anang. [Asp]

Laporan : Tio Pirnando


 


Tinggalkan Komentar