Anang Hermansyah Desak Wishnutama Atur Royalti Bisnis Pariwisata ke Musisi - Telusur

Anang Hermansyah Desak Wishnutama Atur Royalti Bisnis Pariwisata ke Musisi

Mantan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah / Net

telusur.co.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio didesak untuk mengubah aturan tanda daftar usaha pariwisata. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur pelayan perizinan usaha secara elektronik di sektor pariwisata. Namun, beleid itu disebut-sebut belum menyertakan unsur ekonomi kreatif, seperti pembayaran royalti untuk musikus.

Menurut mantan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, selama ini pembayaran royalti musik belum diatur sebagai salah satu syarat terbitnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP. Seharusnya, kata dia, TDUP yang diterbitkan pemerintah mesti menyertakan kewajiban pelaku usaha membayar royalti kepada penyanyi dan pencipta lagu ketika lagu untuk lagu-lagu yang akan diputar di tempat usaha

"Perubahan nomenkaltur Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif semestinya diikuti dengan  mengubah paradigma kementerian dengan mensinergikan antara sektor pariwisata dan ekraf," kata Anang di Jakarta, Jumat (28/2/20).

Musisi asal Jember ini menjelaskan, pembenahan regulasi yang mesti disesuaikan itu, ialah aturan pembayaran royalti pemutaran musik di tempat publik. Misalnya, di pusat perbelanjaan, kafe, restoran, dan tempat pariwisata.

"Ketidakpatuhan tempat usaha terhadap pembayaran royalti jelas merugikan pencipta dan penyanyi lagu," katanya.

Untuk diketahui, TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). TDUP diterbitkan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usahanya.

Selain ihwal pembayaran royalti musik dalam TDUP, Anang berharap pemerintah lebih serius membereskan perkara hak cipta.

"Semoga pemerintahan Jokowi di periode kedua ini serius membereskan persoalan royalti dan hak cipta," harapnya. [Asp]

Laporan : Tio Pirnando


Tinggalkan Komentar