Ancam Sebar Data Pribadi Korbannya, Polisi Tangkap Lima Penagih Pinjol - Telusur

Ancam Sebar Data Pribadi Korbannya, Polisi Tangkap Lima Penagih Pinjol


telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online (pinjol). Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap para korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Mereka melakukan aksinya pada bulan Mei dan Juni 2022 di Jakarta dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabah-nasabah pinjaman online ilegal.

“Setiap harinya, pelaku yang merupakan Desk Collector melakukan penagihan kepada 10 sampai dengan 50 customer pinjaman online dengan target per harinya. Pelaku yang melakukan penagihan harus mendapatkan pembayaran dari customer antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dari akumulasi tagihan yang dilakukan kepada seluruh nasabah,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/22).

Awalnya, kata Zulpan, pihaknya menangkap RS di Rawapanjang, Bojonggede, Bogor, pada Senin (30/5/22). Dari tangan RS polisi mendapati barang bukti berupa dua unit ponsel dan sebuah laptop warna silver.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap AR di rumahnya di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/22). Dari tangan AR, polisi mendapati data para korban penagihan.

"Pada saat melakukan penangkapan, penyidik menemukan satu buah komputer yang di dalamnya terdapat data-data korban yang ditagih. Selain itu ada dua unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penagihan," jelasnya.

Tak berhenti di sana, kata Zulpan, pihaknya kemudian berhasil menangkap WAS di Kampung Babakan, Sukatani, Tapos, Depok. Dari tangan WAS, polisi menyita satu laptop dan dua ponsel, serta satu ATM Bank Mandiri.

Polisi kembali menangkap RMD di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (3/6/22). Setelah digeledah, polisi mendapatkan satu unit ponsel, yang biasa digunakan tersangka untuk menagih dan mengancam korban.

"Pada tanggal yang sama dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZFR di Jalan Sakti Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu ponsel dan satu unit laptop," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar