telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Mamat Rachmat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi, pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Jawa Barat.
Dalam acara tersebut, Kang Rachmat menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang lebih baik di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dirancang untuk memperkuat regulasi dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat.
“Sekarang yang terjadi baik di Bandung atau Bandung Raya sampah menjadi polemik yang cukup besar. TPS-TPS yang tersedia gagal mengumpulkan sampah, dikhawatirkan Bandung dan Cimahi menjadi lautan sampah,” ujar Kang Rachmat.
Ia juga mengatakan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Bagaimana cara penanggulangannya? Kita terapkan sistem reduce, reuse dan recycle, jadi mengurangi sampah yang tidak terpakai dan memilah yang bisa didaur ulang,” tambahnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat ini pun mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menyiapkan Badan Layanan Umum yang sudah berintegrasi di beberapa daerah untuk menanggulangi membludaknya sampah.
“Ada beberapa daerah yang sudah mulai berjalan, jadi biar nanti Provinsi juga ikut menangani, makanya dibuatlah payungnya biar nanti provinsi ikut menangani Kota Cimahi dan menangani Kota Bandung Raya,” katanya.
Selain mendengarkan aspirasi warga, Kang Rachmat juga mengajak tokoh masyarakat dan komunitas lokal untuk turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dengan penyebarluasan Perda ini, Kang Rachmat berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan bersama-sama mendukung implementasi aturan pengelolaan sampah.
“Kalau sudah ada Perdanya ini lebih mudah untuk berkomunikasi dengan tingkat duanya. Perda No 1 tahun 2016 memang sudah diatur secara jelas anggarannya dari mana, polanya seperti apa, semuanya sudah diatur dalam Pergub. Jadi tidak ada masalah yang terjadi di kemudian hari,” tutupnya. [ham]