Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Kelurahan Baros - Telusur

Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Kelurahan Baros

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Mamat Rachmat sedang sosialisasi Perda. Foto ist

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Mamat Rachmat  melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi, pada Jumat (29/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Yang Meliputi Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Upaya Kesehatan, Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan.

Dalam acara tersebut, Kang Rachmat menekankan pentingnya masyarakat mengetahui tentang Penyelenggaraan Kesehatan di berbagai tingkatan beserta regulasi aturan aturannya 

Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2019 ini tentang penyelenggaraan kesehatan bukan tentang teknis kesehatan, tapi menyelenggarakan tentang kesehatan. “Nah, tugas kami sekarang bagaimana hak hak yang ada di masyarakat dan kewajiban masyarakat terhadap kesehatan diatur dalam Perda nomor 14 tahun 2019 dasarnya dapat dipahami oleh masyarakat,” ujar Kang Rachmat.

Ia Juga mengatakan tentang pentingnya penyelenggaraan kesehatan yang telah diatur dalam Perda yang dipaparkan kepada warga Kelurahan Baros, Kota Cimahi. Dasarnya untuk mengetahui bahwa hak dan kewajiban masyarakat telah diatur dalam Perda yang dimaksudkan.

“Dalam Perda ini semua sudah diatur Bapak-Ibu. Jadi, dalam Perda ini sudah ada standarisasi bagaimana pelayanan publik mengenai kesehatan. Semua aturannya sudah ada, bapak dan ibu tidak usah risau untuk pelayanan kesehatan, karena sudah ada legalitas dan standarnya,” tambahnya.

Selain mendengarkan aspirasi warga, Kang Rachmat juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini.

“Kami ke sini, ingin silaturahmi kembali lagi. Yang kedua, kami dibekali oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mensosialisasikan tentang penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Kesehatan nomor 14 tahun 2019,” tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar