telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat M Rizky, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bertempat di Rizen Hotel Jl. Raya Puncak - Gadog No.Km 83, Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (13/01).
Rizky mengatakan sosialisasi Perda Desa Wisata ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal desa wisata dari mulai potensi-potensi yang ada di desa tersebut
“Desa wisata ini terbagi menjadi tiga potensi. Yang pertama, dilihat dari potensi wisata alamnya, yang kedua dilihat dari desa wisata budayanya, sedangkan yang ketiga dilihat dari potensi desa wisata hasil buatan manusianya yang harus dilestarikan untuk perekonomian sekitarnya,” ungkap Rizky dalam keterangannya.
Rizky menyebutkan ada poin-poin dari Perda ini terkait desa wisata yaitu terdapat pasal di mana pasal 16 itu terkait dukungan penyediaan infrastruktur oleh Pemprov untuk menopang perekonomian masyarakat sekitar desa wisata.
“Dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata diantaranya fasilitas yang bisa dibantu oleh Pemprov yaitu meliputi petunjuk arah menuju desa wisata penerangan jalan umum, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air, prasarana serta sarana dan utilitas pemukiman, infrastruktur telekomunikasi dan sarana transportasi. Ini sudah termasuk dalam kewajiban Pemprov dalam melayani atau mendukung eksistensi desa wisata," ungkapnya.
Lebih lanjut Rizky berharap, masyarakat dapat memulai menggali potensi desa mereka dan sambil berjalan dengan adanya dasar hukum melalui Perda ini.
“7 fasilitas yang dapat kita coba akses begitu sehingga desa wisata di lingkungan kita bisa keluar potensinya dan dinikmati oleh masyarakat sekitar, bahkan diakses pula oleh wisatawan domestik dan internasional karena secara garis besar Perda nomor dua tahun 2022 ini memiliki peran yaitu bagaimana peran Pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui perda desa wisata ini,” pungkasnya. [ham]