Salah satu modus operandi yang dilakukan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mengirimkan pekerja migran indonesia ilegal ke negara lain adalah dengan cara menawarkan visa yang tak sesuai dengan peruntukkannya.
"Misalnya, di Australia itu kan tidak ada visa kerja, tapi adanya visa study. Tapi di sana mereka (pekerja migran ilegal) itu bisa mencari pekerjaan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana usai rapat dengan BP2MI di Senayan, Rabu (7/6/2023).
"Lalu di Dubai, Turkey dan lainnya, mereka menggunakan (Visa) berwisata, tapi prakteknya dia bekerja," sambung Ketut Kariyasa.
Menurut Ketut Kariyasa, para sindikat TPPO itu sudah melakukan praktek itu sudah lama. Bahkan, mereka memiliki jaringan yang sangat kuat di berbagai negara. "Kalau sudau ketahuan (lokasi penempatannya) mereka akan pindah ke daerah lain," ujar dia.
Ketut memastikan, Komisi IX DPR RI akan mendukung aksi nyata perang semesta melawan sindikat TPPO yang kini sedang dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama stake holder lainnya. "Kita dukung agar itu di berantas," ujar dia.
Menurut Ketut, dukungan dari Komisi IX DPR RI untuk BP2MI ini bukan hanya isapan jempol. Hal tersebut dibuktikan dengan dukungan peningkatan anggaran BP2MI senilai Rp4.08 Milyar pada tahun Anggaran 2024 nanti.
"Dukungan kita di komisi IX kita, pertama adalah dari segi infrastruktur, dari anggaran kita dorong, biar nanti pengawasannya lebih maksimal, mereka memiliki SDM yang mumpuni dan cukup lama konsen di ini (PMI) dan kita dukung agar itu di berantas," tegas dia.
Dalam kesempatan ini, Ketut juga mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat masyarakat tergiur untuk menjadi pekerja migran ilegal. Pertama, karena iming-iming gaji yang sangat tinggi.
Kedua, mudahnya para pekerja migran ilegal yang rata-rata tidak memiliki keahlian (unskilled labour) untuk mendapatkan pekerjaan diluar negeri.
"Ini juga berhubungan dengan adanya bonus demografi di Indonesia, sehingga penduduk kita banyak, tapi lapangan pekerjaan tidak memadai,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Ketut mewanti-wanti agar para calon pekerja migran indonesia yang ingin bekerja di luar negeri melakukan pengurusan perizinan dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, para pekerja migran ilegal ini tidak bisa mendapatkan perlindungan dari negara apabila terjadi sesuatu hal kepada mereka di negara lain.
"Misalnya, saat terjadi bencana di Turki lalu, pemerintah ingin mengirimkan bantuan tapi tidak bisa karena mereka statusnya ilegal,” tandasnya.



