telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan kini telah berganti nama panggilan dan penulisan menjadi BP Jamsostek.
Pemakaian nama panggilan baru ini dimaksudkan agar masyarakat tak kebingungan membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Perubahan nama ini seiring dengan perubahan manfaat yang akan diterima oleh peserta BP Jamsostek.
Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni menjelaskan, peningkatan manfaat diperuntukan untuk program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Untuk program jaminan kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 juta menjadi Rp42 juta,” kata Achmad Fatoni kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Selain itu, kata dia, manfaat beasiswa untuk anak pun bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total Rp174 juta.
“Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Sementara untuk program jaminan kecelakaan kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari awalnya Rp2,5 juta.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta.
“Untuk santunan sementara tidak mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh,” terangnya.
Selain itu, lanjut Achmad Fatoni, peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta.
“Diharapkan dengan adanya kenaikan manfaat ini dapat menjadi angin segar bagi para pekerja. Selain pekerja semakin produktif dan dapat bekerja tanpa aman dan nyaman, diharapkan dengan kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. [Sbk]
Laporan: Dudun Hamidullah