telusur.co.id - Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menilai bahwa adanya tindakan pengancaman melalui sosial media (Sosmed) masuk ke ranah pidana, bukan lagi kebebasan berbicara.
"Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," katanya di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, seperti dikutip kantor berita antara Senin (15/1/24).
Hal itu disampaikan Anies saat diminta tanggapannya terkait pelaku pengancaman kepada Anies yang sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku," katanya.
Anies menjelaskan kebebasan berbicara itu harus dilindungi, dan salah satu cara melindungi kebebasan berbicara dengan tidak membiarkan ada pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.
Dia berharap hal itu perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan berbicara dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh melakukan ancaman atas keselamatan.
"Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku," pesan Anies.[iis]