Anies Terbitkan Pergub Aturan Warga Keluar Masuk Jakarta - Telusur

Anies Terbitkan Pergub Aturan Warga Keluar Masuk Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Ist).

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Kami ingin menyampaikan pengumuman tentang pembatasan bepergian ke luar masuk DKI dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Ada di Pergub No. 47 tahun 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/20).

Dengan aturan ini, semua warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki izin khusus.

"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID-19 terkendali," tambah Anies.

Selain itu Pergub juga sengaja dibuat untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi petugas di lapangan dalam menindak warga yang melanggar.

"Intinya dengan peraturan ini maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," kata Anies. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar