telusur.co.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di tingkat pangkalan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg.
"Kita mendorong ada revisi Pergub ke depannya supaya masyarakat yang menerima gas LPG 3 Kg ini, yang bersubsidi ini tepat sasaran, dikategorikan berdasarkan klasifikasinya, itu yang paling penting," kata Nova Harivan Paloh, usai rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/02/2025).
Nova menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat yang berlaku saat ini hanya menyebutkan penerima subsisdi adalah masyarakat yang sebelumnya menggunakan minyak tanah atau tidak memiliki kompor gas. Namun, aturan ini belum secara spesifik mengatur berdasarkan faktor pendapatan atau kondisi ekonomi.
"Jadi yang paling penting sekarang ini kita mendorong untuk revisi Pergub dulu, karena itu kan salah satunya fungsi pengawasan di situ, lalu bagaimana pengawasan ini agar istilahnya mungkin ke penyalur-penyalur di bawahnya mungkin memenuhi target tepat sasaran," jelasnya.
Nova Paloh juga menyoroti terkait kuota LPG 3 Kg tahun 2025 yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dari 433 metrik ton, namun yang disetujui hanya 409 metrik ton. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan argumen yang tepat kepada Pemerintah Pusat agar kuota yang ditetapkan Pemprov DKI tidak berkurang.
"Jika kuotanya berkurang maka akan berpengaruh juga terhadap distribusi ke masyarakat sehingga distribusi juga menjadi tidak tepat sasaran," pungkasnya. [ham]