telusur.co.id - Pimpinan Komisi II DPR RI menggelar konferensi pers soal Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait evaluasi kinerja DKPP yang dilakukan secara tertutup beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, mengungkapkan, sejak rapat tertutup tersebut dilakukan pihaknya sering kali mendapatkan pertanyaan-pertanyaan dari wartawan terkait hasil keputusan rapat evaluasi tersebut.
"Setiap hari kami mendapat WA dari teman-teman media, maka dari itu hari ini kami ngumpul ingin menyampaikan secara langsung terkait soal evaluasi DKPP," kata Bahtra kepada wartawan di depan ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Bahtra menerangkan, ada beberapa catatan penting dari rapat evaluasi DKPP, terutama terkait dengan masih banyaknya kasus-kasus mengenai pilpres hingga pilkada serentak 2024 yang belum diselesaikan oleh DKPP.
"Yang pertama kita pengen agar kinerja DKPP lebih ditingkatkan. Karena selama ini banyak kasus-kasus atau laporan-laporan dari daerah-daerah sampai hari ini belum ditindak lanjuti," ujarnya.
"Nah, maka dari itu kami tidak pengen kasus-kasus yang lama terus kemudian berapa tahun kemudian disidangkan lagi dan itu bisa membuat kisruh dan dipublik," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Bahtra, Komisi II menggelar rapat evaluasi secara tertutup dengan DKPP untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Jadi kami pengen bahwa setiap ada laporan, setiap ada kasus-kasus sesegera mungkin DKPP menyelesaikannya dengan waktu yang singkat," ucapnya.
Lalu, catatan selanjutnya dari rapat evaluasi itu, Komisi II menginginkan agar DKPP terhindar dari segala kepentingan atau intervensi politik praktis.
Jadi, setiap keputusan hasil sidang DKPP tidak boleh dipengaruhi oleh keputusan politik dari manapun. DKPP harus objektif dalam setiap mengambil keputusan
"Nah barangkali poin-poin itulah yang kemudian kenapa kami mengundang DKPP untuk rapat tertutup," tambahnya.
Senada, Wakil Komisi II DPR Dede Yusuf, juga membenarkan bahwa apabila gugatan-gugatan itu lambat ditangani, maka dikhawatirkan akan membuat kisruh di kemudian hari.
"Bisa tiba-tiba ada gubernur, kepala daerah sudah dilantik tau-tau kemudian digugat. Kemudian ketika digugat, maka proses persidangan lagi, yang terjadi adalah pemerintahannya menjadi kacau," katanya.
Sebab itu, kata dia, Komisi II ingin memastikan bahwa DKPP dapat melaksanakan tugasnya dengan batasan waktu yang sudah ditetapkan.
"Nah, ini menurut hemat kami evaluasi ini perlu dilakukan supaya tidak muncul gugatan demi gugatan setelah bertahun-tahun. Itu salah satu konsen kita ya," pungkasnya.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara