Antisipasi Mudik Idul Adha dan Wisata, Lion Air Perketat Syarat Perjalanan - Telusur

Antisipasi Mudik Idul Adha dan Wisata, Lion Air Perketat Syarat Perjalanan


telusur.co.id - Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air) memperbaharui persyaratan yang wajib dipenuhi penumpang saat melakukan perjalanan mulai 19-25 Juli 2021. Persyaratan penumpang rute domestik ini sebagai bentuk antisipasi mudik Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan mobilitas masyarakat.
 
"(Syarat pertama), hanya untuk usia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan, di bawah 18 tahun tidak bepergian terlebih dahulu," kata Corporate Communication Strategic Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Senin (19/7/21). 
 
Danang menjelaskan, perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, kritikal, dan keperluan mendesak. Seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang, kepentingan bersalin dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non covid-19 dengan pendamping maksimal lima orang.

Penumpang sektor esensial dan kritikal, lanjut Danang, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Penumpang keperluan mendesak wajib menunjukan surat keterangan perjalanan rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
 
Penumpang wajib membawa surat hasil polymerace chain reaction (PCR) bagi masyarakat di Pulau Jawa-Bali. Wilayah lainnya bisa menggunakan PCR atau rapid antigen. 
 
Hasil PCR berlaku 2x24 jam. Sedangkan, rapid antigen 1x24 jam. Pemeriksaan atau pengujian sampel harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. 
 
"Wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin," ujar Danang.
 
Sementara itu, perjalanan kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang tidak bisa menjalani vaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang asli dari dokter spesialis. Surat itu menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
 
Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandar udara, tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, wajib mengikuti pemeriksaan sesuai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan mikro.
 
"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang.
 
Calon penumpang diwajibkan memiliki aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (eHAC). Aplikasi itu digunakan sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan).
 
"Calon penumpang diharapkan mengunduh aplikasi eHAC melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses melalui https://inahac.kemkes.go.id/," ujar Danang.
 
Kemudian, mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini wajib dimiliki penumpang dengan penerbangan rute dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS). 

Calon penumpang bisa mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store, Apple Store atau mengakses https://pedulilindungi.id/.[Fhr]


Tinggalkan Komentar