telusur.co.id -Badan pangan dunia (FAO) memprediksikan dunia akan mengalami krisis pangan. Saat itu, takkan ada lagi negara yang akan menjual produk pangannya. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong agar ada gerakan masyarakat  menanam pangan, termasuk meningkatkan koperasi pangan.

"Ini sebagai bentuk antisipasi datangnya krisis pangan," kata Teten, saat mengunjungi Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq di kawasan Ciburial, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Minggu (21/6/20).

Teten menilai, Koppontren Al Ittifaq sebagai salah satu koperasi sektor riil yang bergerak di sektor pangan, akan dikembangkan ke depan sebagai role model. 

"Kemenkop akan memback-up koperasi atau koppontren seperti itu melalui pembiayaan LPDB KUMKM. Kita akan memprioritas sektor pangan," ucapnya. 

Dengan menerapkan sistem online, Teten meyakini Koppontren Al Ittifaq bakal menjadi percontohan bagi yang lainnya di Indonesia. 

Karena, pesantren ini sudah transformatif, pro teknologi, dan sudah melek IT. "Kita akan mempercepat transformasi digitalisasi ekonomi, terutama untuk KUMKM," imbuhnya. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang turut hadir, mengatakan bahwa sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19 adalah perdagangan, jasa, dan industri. 

"Sektor pertanian hanya sedikit terdampaknya. Terlebih lagi, kita punya program strategis One Pesantren One Product. Insya Allah, mulai Agustus mendatang, ekonomi kita melaju kembali," ungkap Kang Emil.

Modal Kerja

Dirut LPDB KUMKM Supomo mengungkapkan bahwa Minggu depan akad kredit pembiayaan dana bergulir sebesar Rp7,3 miliar untuk Koppontren Al Ittifaq akan ditandatangani. "Dana bergulir itu sebagai modal kerja dan infrastruktur untuk kepentingan ekspor produk," kata Supomo.

Akad pembiayaan menggunakan pola akad Mudharabah untuk modal kerja dengan nisbah bagi hasil 30% untuk LPDB-KUMKM dan 70% untuk koperasi. Sedangkan akad Murabahah untuk investasi dengan margin sebesar 3% per tahun atau 15% selama lima tahun dari harga beli. 

"Jangka waktu pembiayaan selama 60 bulan sudah termasuk grace periode pengembalian pokok selama enam bulan," bebernya. 

Menurut Supomo, peran LPDB tidak hanya dalam pembiayaan, tetapi juga pendampingan. Terlebih, pencairan pembiayaan ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).[Fhr]