telusur.co.id - Praktisi hukum asal Karawang, Asep Agustian mengkritisi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena memutuskan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) disaat pandemi Covid-19.
"Kan saya pernah bilang, kenapa sih Mendagri terlalu cepat mengambil sikap dalam keadaan Covid-19. Kenapa sih tidak nanti saja, setelah meredah. Kan bisa saja di bulan Desember (2020) atau tahun depan. Kan bisa,” kata Asep Agustian yang biasa di sapa Askun.
Askun pun merasa heran atas langkah Kemendagri, karena disaat pandemi Covid-19 pemerintah terus berupaya mengatasi virus covid-19 namun disisi lain Kemendagri memutuskan Pilkada disaat pandemi.
Pemerintah sebenarnya lebih mementingkan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia atau memberikan kesempatan dalam pilkada ini mencari sosok pemimpin. "Gak usah jauh di Galuhmas saja kemarin ada satu yang masuk ke rumah sakit terpapar Covid-19," pungkasnya.
Dikutip dari diskominfo Karawang dalam kurun waktu 3 hari ini sejak tanggal 4 November sampai 7 November bertambah 38 orang masyarakat Karawang yang terpapar covid-19.
Askun memprotes pelaksanaan pilkada ini karena tidak mau ajang pilkada justru menjadi klaster baru dalam penyebaran virus corona. “Saya tidak hanya bicara Karawang saja nih. Artinya bagi saya biar secara global si pembaca mengerti, Pilkada tahun 2020 ini berapa kabupaten, berapa yang mencalonkan apalah sudah standarisasi satu lawan satu atau lebih daripada dua ternyata masih ada yang satu calon," jelasnya. [ham]



