telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyu Wijaya, mengungkapkan keberatan atas rencana penarikan BUMN ke kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal pupuk.
Menurutnya, langkah ini perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, perbedaan mendasar antara fungsi BUMN dan kementerian.
Politisi Partai Nasdem dapil Jawa Barat V ini juga menegaskan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki fokus yang luas dalam tata kelola pertanian, yang meliputi hulu hingga hilir, mencakup tidak hanya pupuk dan bibit, tetapi juga infrastruktur seperti irigasi.
"Pupuk hanyalah salah satu dari banyak elemen yang dikelola," katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di ruamh Komisi VI DPR RI, gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (4/11/2024)
Ia menambahkan bahwa pengelolaan rantai pasok dan distribusi pupuk juga memerlukan kajian yang mendalam.
Ia khawatir jika BUMN yang berfungsi sebagai regulator dan operator dikelola dalam wadah yang sama, hal ini dapat menciptakan konflik kepentingan dan mengaburkan tugas pokok masing-masing. Oleh karena itu, Asep Wahyu Wijaya menekankan pentingnya pemisahan peran dan tanggung jawab untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sektor pertanian.
Melalui pernyataannya, ia berharap agar pemerintah dan pemangku kepentingan dapat meninjau kembali rencana ini demi kepentingan optimalisasi sektor pertanian dan keberlanjutan BUMN.[iis]
Asep Wahyuwijaya Kritik wacana Penarikan BUMN Ke Kementerian Teknis
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya. Foto: ist