Aturan Baru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang - Telusur

Aturan Baru Lion Air Group, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang


telusur.co.id - Lion Air Group memperbaharui persyaratan calon penumpang maskapai, menyusul diperpanjanngnya PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Mereka kini memperlonggar syarat penumpang, yakni melarang anak-anak di bawah 12 tahun untuk terbang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kebijakan ini berlaku pada periode 27 Juli - 02 Agustus 2021. 

Danang mengimbau para penumpang agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lain yang telah ditentukan.

"Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 27 Juli - 02 Agustus 2021," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (27/7/21).

Danang menjelaskan, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19. Yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," imbuh dia.

Berikut syarat yang perlu diperhatikan calon penumpang Lion Air Group:

Catatan Utama:

1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat

2. Batasan Usia

a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
b) Usia

3. RT-PCR Uji Kesehatan

a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif

b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan

c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

4. Vaksin

a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertifikat vaksin

b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

5. Transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat)

a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM

6. Aplikasi (digital) untuk perjalanan udara

a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card - eHAC) Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/

b) Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.

"Setiap calon penumpang Lion Air setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud," tukas Danang.[Fhr]


Tinggalkan Komentar